Kota Gorontalo

Hari Kelima Ramadan Pasar Senggol Mulai Beroperasi, Diawali dengan Pengukuran Lapak

×

Hari Kelima Ramadan Pasar Senggol Mulai Beroperasi, Diawali dengan Pengukuran Lapak

Sebarkan artikel ini
Hari Kelima Ramadan Pasar Senggol Mulai Beroperasi, Diawali dengan Pengukuran Lapak
Dena lokasi Pasar Senggol. (Foto: Koleksi FB Fadly Pola)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ya, pada tahun ini, Pasar Senggol akan dioperasikan lebih awal.

Berita Terkait:  Marten Kembali Bongkar Kabinet, Bukan Karena Like and Dislike

Hal itu bisa dilihat dari hasil rapat yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo dengan pengelola yang juga dihadiri oleh pihak Polresta Gorontalo Kota pada pekan kemarin.

Rapat yang berlangsung di aula kantor wali kota itu, memutuskan bahwa hari kelima Ramadan 1446 Hijriah pengukuran lapak Pasar Senggol akan dilakukan.

Berita Terkait:  Wujudkan Smart City, Sekda: Kota Gorontalo Punya Potensi

“Jadi, sudah diputuskan pada rapat yang dihadiri oleh pengelola dan pihak terkait, salah satunya Polresta Gorontalo Kota, Pasar Senggol akan dilaksanakan lebih awal yang diawali dengan pengukuran lapak Pasar Senggol. Insya Allah akan dilaksanakan pada hari kelima Ramadan,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, Ahad (2/3/2025).

Menurut Haryono, pengoperasian Pasar Senggol lebih awal merupakan jawaban permintaan dari warga yang menginginkan Pasar Senggol dilaksanakan jangan nanti sudah dekat lebaran Idulfitri.

Berita Terkait:  Antusias Warga Kota Gorontalo Datangi Pasar Murah

“Keinginan warga ini, langsung direstui oleh Pak Wali Kota, Pak Adhan Dambea,” ungkap Haryono.

Dia juga mengungkap bahwa lokasi Pasar Senggol tersebar dibeberapa ruas jalan yang ada di pusat pertokoan. Yakni, Jalan Raja Eyato, Jalan MT. Haryono, Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal S. Parman, Sutoyo, dan Imam Bonjol.

Berita Terkait:  Ingin Tempati Lapak Pasar Sentral, Ini Besaran Iuran dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Pedagang

“Untuk Jalan Raja Eyato yang merupakan jalan milik Pemprov Gorontalo, Alhamdulillah rekomendasinya sudah diterbitkan oleh Dishub Provinsi Gorontalo. Kini kita tinggal menunggu persetujuan dari Dir Lantas Polda Gorontalo yang pengurusannya sementara berproses,” ujar Haryono.(adv)