Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menginstruksikan jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk lebih selektif dalam mendata penerima bantuan sosial.
Ia menegaskan bahwa warga yang terlibat penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi penerima bantuan pemerintah.
Arahan tersebut disampaikan Adhan saat menghadiri silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Senin (1/6/2026) malam.
Menurut Adhan Dambea, program bantuan yang dibiayai oleh pemerintah daerah harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya pembinaan sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penerima bantuan diharapkan mampu menunjukkan perilaku yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Adhan secara tegas meminta para lurah dan camat untuk melakukan pengawasan terhadap penerima bantuan di wilayah masing-masing.
Ia bahkan menginstruksikan agar warga yang terbukti terlibat konsumsi minuman keras atau penyalahgunaan narkoba tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bantuan daerah.
“Saya minta jika ada masyarakat yang diketahui sebagai pemabuk, hapus dari daftar penerima bantuan. Baik yang bersangkutan maupun anggota keluarganya yang terlibat miras, harus menjadi perhatian dalam pendataan bantuan,” tegas Adhan Dambea.
Ia menilai peredaran dan konsumsi minuman keras masih menjadi salah satu persoalan sosial yang perlu ditangani secara serius.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik sosial, serta masalah ekonomi dalam keluarga.
Maka dari itu, Adhan mengajak masyarakat untuk turut membantu pemerintah dengan memberikan informasi apabila menemukan penerima bantuan yang masih terlibat dalam aktivitas konsumsi minuman keras atau penyalahgunaan narkoba.
Meski membuka ruang pengaduan, ia mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta tidak menyampaikan informasi yang bersifat fitnah atau sekadar dugaan tanpa bukti.
“Kalau memang ada yang terlibat miras, silakan laporkan. Pemerintah akan menindaklanjuti. Tetapi jangan sampai ada laporan yang tidak benar atau hanya untuk menjatuhkan orang lain,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba di tengah masyarakat.
Selain melalui penegakan aturan, pemerintah juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Adhan Dambea berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi modal penting dalam mewujudkan Kota Gorontalo yang bebas dari pengaruh miras dan narkoba serta lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Perang terhadap miras harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan kita tetap aman, tertib, dan sehat,” pungkasnya.(Adv)












