Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan, Kamis (2/7/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal.
Dalam kunjungannya, Adhan meninjau langsung kondisi kantor, memeriksa ruangan kerja, fasilitas pelayanan, hingga mengecek daftar kehadiran pegawai. Sidak berlangsung saat jam istirahat siang, sehingga sebagian aparatur tengah melaksanakan salat dan makan siang.
Saat memeriksa absensi, Adhan menemukan beberapa ASN tidak berada di tempat. Namun, ia memastikan ketidakhadiran mereka memiliki alasan yang jelas dan didukung dokumen resmi.
“Tapi ada surat sakitnya, kan?” tanya Adhan Dambea kepada pegawai yang sedang bertugas. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan menunjukkan surat keterangan sakit dari ASN yang bersangkutan.
Bagi Adhan, izin meninggalkan kantor bukanlah persoalan selama dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan kepentingan pribadi tetap diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan dilengkapi surat izin yang sah.
“Iya tidak apa-apa izin untuk keperluan pribadi, asal di waktu istirahat. Bukan di waktu pelayanan, juga dengan catatan harus dilengkapi dengan surat izin,” tegasnya.
Usai melakukan sidak di kantor kecamatan, Adhan melanjutkan pemantauan ke Kantor Kelurahan Dulomo Selatan. Di lokasi tersebut, ia mendapati pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian pegawai sedang menjalani waktu istirahat.
Kondisi itu mendapat apresiasi dari Wali Kota. Menurutnya, komitmen aparatur dalam menjaga pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab yang harus terus dipertahankan.
Dalam kesempatan itu, Adhan juga berdialog dengan Lurah Dulomo Selatan, Azhar Saboe, mengenai jumlah aparatur yang bertugas.
“Kami berjumlah sembilan orang, Pak Wali. Lima berstatus PNS dan empat berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Azhar.
Mengakhiri sidaknya, Adhan kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan, agar selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh urusan pribadi pegawai.
Menurutnya, setiap izin harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari disiplin administrasi, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama di setiap unit kerja.(Adv)












