Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaku usaha khususnya restoran, rumah makan, dan jasa catering yang ada di Kota Gorontalo diingatkan untuk melampirkan atau memberikan bill yang mencantumkan pajak ketika bertransaksi dengan konsumen.

Hal ini mutlak untuk dilakukan pelaku usaha. Sebab, jika tidak, maka siap-siap akan dijatuhi sanksi.
“Pelaku usaha restoran, rumah makan hingga jasa catering yang tidak memberikan bill yang ada pajaknya saat menerima pembayaran dari konsumen akan dijatuhi sanksi,” tegas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika diwawancarai Gorontalo Post melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (20/1/2024).

Dijelaksan Nuryanto, sanksi untuk pelaku usaha yang nakal akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari proses pemanggilan, teguran tertulis, pemasangan stiker, dan pencabutan izin sementara.
“Tapi, kalau tetap kumabal, maka izin usaha akan dicabut permanen,” ungkap Nuryanto.
Sanksi yang diberlakukan tersebut, menurut Nuryanto, sesuai dengan ketentuan. Yaitu, Undang-undang (UU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, tambah dia, juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (KUPDRD). PP 35/2023 merupakan aturan turunan dari UU HKPD.
“Setiap sanksi yang kami berlakukan, punya dasarnya atau regulasi,” tandas sosok yang telah banyak pengalaman di bidang keuangan tersebut.
Untuk itu, Nuryanto mengimbau kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, hingga jasa catering
untuk memberikan bill yang ada pajaknya kepada konsumen saat bertransaksi.
Dia juga meminta kepada warga atau konsumen untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
“Jangan takut melaporkan kepada kami kalau ada yang tidak memberikan bill dengan potongan pajaknya. Karena dengan pro aktif warga dalam melakukan pengawasan, secara tidak langsung berkontribusi untuk peningkatan PAD (Pendapatan asli daerah) yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tutup Nuryanto. (Rendi)