Hargo.co.id, GORONTALO – Penggunaan bahan merkuri dalam pengolahan tambang sudah dilarang, namun dari hasil penelusuran media ini dilapangan, para penambang di Gorut masih menggunakan bahan berbahaya tersebut. Bahkan untuk sistem pembuangan limbah hasil produksi ada yang mengarah ke kubangan, dan ada yang mengarah ke hutan mangrove.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorut, Tamrin Sirajudin mengatakan penggunaan Sianida, Merkuri dan alat berat di lokasi PETI, oleh pemerintah sudah dilarang.
“Bahkan, penggunaan Merkuri di bidang kesehatan sudah dilarang, dan tidak digunakan lagi, apalagi untuk pertambangan,” tegasnya.

Namun ia tidak menampik akan hal tersebut dan itu perlu diseriusi.
Untuk itu pihaknya akan segera mengambil langkah serius terkait dengan penggunaan zat kimia,
logam berat dan juga eksplorasi lingkungan tanpa izin.
“Semua ini ada aturannya, termasuk penggunaan zat kimia, logam berat termasuk juga eksplorasi lingkungan, karena ini berakibat pada lingkungan, ekosistem dan juga kesehatan manusia,” tegasnya.
Diketahui, Sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Sianida dapat menghambat proses metabolisme dalam tubuh manusia, menyebabkan kekurangan oksigen dalam sel dan dapat mengganggu proses pembentukan sumber energi dan oksigen.
Sementara untuk Merkuri adalah logam berat yang berwujud cair pada suhu ruangan. Merkuri juga dikenal dengan nama air raksa (Hg).
Walaupun memiliki banyak kegunaan, seperti digunakan untuk Termometer, Barometer, Lampu neon, Sakelar listrik,
Bahan pengisi gigi, Pestisida, namun, merkuri juga sangat berbahaya karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Mulai dari gangguan pencernaan, pernafasan, kulit, ginjal, Tremor, Parkinson, lensa mata, Anemia ringan dan gangguan susunan syaraf. (Alosius)