Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yakni MB alias Muksin dan mantan Direktur Keuangan DU alias Djasmin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorut tahun anggaran 2018-2019, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084.
Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan kepada para awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka
untuk Muksin Badar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025
dan Djasmin Usu yakni Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.
“Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” terang Zamzam.
Selanjutnya para tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 592/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-595 /P.5.15/Fd.2/11/2025 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 06 November 2025 hingga 25 November 2025.
Namun sebelum dikeluarkan surat penahanan kata Kajari Gorut, jaksa penyidik dengan dibantu oleh dokter dan tim medis
melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka dan setelah para tersangka dinyatakan sehat,
disimpulkan bahwa para telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Kasus ini kata Zamzam, berawal pada tahun 2018 dan 2019, Pemda Gorut mendapatkan program Hibah Air Minum Perkotaan
dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasil Rendah (SR-MBR).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi
menyatakan bahwa program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based),
dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi MBR di perkotaan,
yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PUDAM yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis.
“Melalui program ini, diduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri
maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya,” tegas Zamzam.
Akibat dari perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan daerah berdasarkan Hasil Audit Ahli kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084.
Untuk pasal yang disangkakan PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah.(Alosius)Â










