Kab. Gorontalo Utara

Kejari Gorut Tetapkan Dua Eks Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

×

Kejari Gorut Tetapkan Dua Eks Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Gorut Tetapkan Dua Eks Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Konferensi pers yang diselenggarakan Kejari Gorut terkait dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM.

Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yakni MB alias Muksin dan mantan Direktur Keuangan DU alias Djasmin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Berita Terkait:  Usai Dilantik, Pengurus BASNAZ Gorut Diharap Bisa Bekerja dengan Baik

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorut tahun anggaran 2018-2019, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan kepada para awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka

Berita Terkait:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkab Gorut Gelar Lomba Karnaval Kenderaan Hias

untuk Muksin Badar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025

dan Djasmin Usu yakni Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.

Berita Terkait:  Bagikan Bendera Merah Putih, Thariq Ajak Nelayan Rayakan Kemerdekaan

“Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” terang Zamzam.

Selanjutnya para tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 592/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-595 /P.5.15/Fd.2/11/2025 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 06 November 2025 hingga 25 November 2025.

Berita Terkait:  Setwan DPRD Gorut Fokus Perbaikan Administrasi

Namun sebelum dikeluarkan surat penahanan kata Kajari Gorut, jaksa penyidik dengan dibantu oleh dokter dan tim medis

melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka dan setelah para tersangka dinyatakan sehat,
Berita Terkait:  Pemkab Gorut Dukung Pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan Miras

disimpulkan bahwa para telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Kasus ini kata Zamzam, berawal pada tahun 2018 dan 2019, Pemda Gorut mendapatkan program Hibah Air Minum Perkotaan

Berita Terkait:  Pj Bupati Gorut, Gerindra Sodorkan Nama Suleman Lakoro

dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasil Rendah (SR-MBR).

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi

Berita Terkait:  Bupati Thariq Salurkan Serahkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat

menyatakan bahwa program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based),

dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi MBR di perkotaan,

Berita Terkait:  Keterbatasan SDM di Setwan Gorut Tak Pengaruhi Semangat Kinerja

yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PUDAM yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah

dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis.

Berita Terkait:  DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin

“Melalui program ini, diduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri

maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya,” tegas Zamzam.

Berita Terkait:  Seluruh Bumdes di Gorontalo Utara akan Dievaluasi

Akibat dari perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan daerah berdasarkan Hasil Audit Ahli kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084.

Untuk pasal yang disangkakan PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Berita Terkait:  DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Berita Terkait:  Seluruh Bumdes di Gorontalo Utara akan Dievaluasi

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah.(Alosius) 

Berita Terkait:  Pj Bupati Gorut, Gerindra Sodorkan Nama Suleman Lakoro