Kab. Gorontalo Utara

PPPK Paruh Waktu di Gorut: 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini

×

PPPK Paruh Waktu di Gorut: 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini

Share this article
PPPK Paruh Waktu di Gorut_ 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini
Sekda Gorut, Suleman Lakoro. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi mengusulkan 1.071 tenaga honorer ke KemenPAN RB untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berita Terkait:  Bupati Gorontalo Utara Buka Sumalata Football Cup 2023

Jumlah tersebut, berkurang sebanyak 40 orang dibanding dengan usulan awal, yakni 1.112.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, jumlah tersebut sudah final.

Berita Terkait:  Bupati Gorontalo Utara Buka MTQ di Kecamatan Monano

“Kemarin kan jumlahnya 1.112 orang, namun mereka yang tenaga guru dibawah naungan Kemenag, tidak semuanya mau ikut menjadi tenaga paruh waktu, hanya 41 orang saja,” ungkap Sekda Suleman Lakoro.

Mereka yang telah diinput datanya lanjut Sekda Suleman Lakoro, silahkan menunggu proses dan tahapan yang berjalan. Karena usulan tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh KemenPAN.

Berita Terkait:  Usai Dilantik, Pengurus BASNAZ Gorut Diharap Bisa Bekerja dengan Baik

“Nantinya akan disampaukan hasilnya oleh KemenPAN yang akan ditindak lanjuti oleh daerah lewat pengumuman oleh BKPP. Jadi informasinya satu pintu semua,” tegasnya.

Disisi lain, Sekertaris BKPP Gorut, Olvin Uno menjelaskan bahwa proses penginputan usulan PPPK paruh waktu tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Money Politik PSU Gorut, Tutun: Polres Harus Adil

“Untuk penginputan semua dilakukan oleh BKPP Gorut, sudah ada panitianya,” jelasnya.

Nantinya pihak KemenPAN akan memvalidasi usulan tersebut. Setelah selesai proses validasi, akan keluar formasi dan jabatan.

Berita Terkait:  Cuek Terhadap Insiden Dugaan Money Politik, Bawaslu Gorut akan Dilaporkan ke DKPP

“Ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh BKPP Gorut melalui pengumuman. Mereka yang dinyatakan lulus tersebut akan diarahkan untuk pengisian daftar riwayat hidup dalam rangka proses penerbitan NIP,” tegasnya.

Olvin juga menjelaskan bahwa setelah proses tersebut, pihaknya segera melaksanakan pelantikan yang ditetapkan melalui SK Bupati.

Berita Terkait:  Berhasil Asuransikan 84 Persen Penduduk, Pemkab Gorut Raih Penghargaan UHC

Untuk itu, Olvin menegaskan kepada seluruh tenaga honorer yang telah terakomodir tersebut, untuk tetap tenang sambil menunggu proses dan tahapan yang berlangsung.

“Pastinya informasi lanjutan akan kami sampaikan satu pintu dari BKPP,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Penertiban Baliho Caleg di Gorut, Satpol PP: Kami Tunggu Perintah