Kab. Gorontalo Utara

PPPK Paruh Waktu di Gorut: 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini

×

PPPK Paruh Waktu di Gorut: 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu di Gorut_ 41 Orang Batal Diusulkan Gegara Ini
Sekda Gorut, Suleman Lakoro. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi mengusulkan 1.071 tenaga honorer ke KemenPAN RB untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berita Terkait:  Pj Bupati Gorut, Tito Karnavian Tunjuk Sila Botutihe

Jumlah tersebut, berkurang sebanyak 40 orang dibanding dengan usulan awal, yakni 1.112.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, jumlah tersebut sudah final.

Berita Terkait:  Bupati Gorut Ikut Deklarasikan Pemilu Damai

“Kemarin kan jumlahnya 1.112 orang, namun mereka yang tenaga guru dibawah naungan Kemenag, tidak semuanya mau ikut menjadi tenaga paruh waktu, hanya 41 orang saja,” ungkap Sekda Suleman Lakoro.

Mereka yang telah diinput datanya lanjut Sekda Suleman Lakoro, silahkan menunggu proses dan tahapan yang berjalan. Karena usulan tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh KemenPAN.

Berita Terkait:  Pengolahan Emas dengan Bahan Sianida Mulai Marak di Gorut

“Nantinya akan disampaukan hasilnya oleh KemenPAN yang akan ditindak lanjuti oleh daerah lewat pengumuman oleh BKPP. Jadi informasinya satu pintu semua,” tegasnya.

Disisi lain, Sekertaris BKPP Gorut, Olvin Uno menjelaskan bahwa proses penginputan usulan PPPK paruh waktu tersebut telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.

Berita Terkait:  Thariq Hadiri Prosesi Adat Modepito Mantan Kapolres Gorut

“Untuk penginputan semua dilakukan oleh BKPP Gorut, sudah ada panitianya,” jelasnya.

Nantinya pihak KemenPAN akan memvalidasi usulan tersebut. Setelah selesai proses validasi, akan keluar formasi dan jabatan.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut akan Ambil Langkah Serius Terkait Pertambangan Ilegal

“Ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh BKPP Gorut melalui pengumuman. Mereka yang dinyatakan lulus tersebut akan diarahkan untuk pengisian daftar riwayat hidup dalam rangka proses penerbitan NIP,” tegasnya.

Olvin juga menjelaskan bahwa setelah proses tersebut, pihaknya segera melaksanakan pelantikan yang ditetapkan melalui SK Bupati.

Berita Terkait:  DLH Gorut Tekankan Penggunaan Excavator pada PETI Harus Kantongi Izin

Untuk itu, Olvin menegaskan kepada seluruh tenaga honorer yang telah terakomodir tersebut, untuk tetap tenang sambil menunggu proses dan tahapan yang berlangsung.

“Pastinya informasi lanjutan akan kami sampaikan satu pintu dari BKPP,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Hasil Putusan MA, Pulau Saronde Kembali Dikelola PT. GAB