Kab. Gorontalo Utara

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

×

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

Share this article
Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel
Para honorer Kabupaten Gorut saat mendatangi Kantor Bupati Gorut, Rabu (17/09/2025) terkait polemik kelulusan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pelaksanaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang diumumkan baru-baru ini menuai protes.

Berita Terkait:  Setwan Kabupaten Gorut Kekurangan SDM

Aksi protes disampaikan oleh mereka yang dirugikan saat melakukan demo di kantor Bupati Gorut, Rabu (17/9/2025).

Protes dilakukan karena sebagian besar merasa telah lama mengabdi, namun tidak masuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu.

Berita Terkait:  Thariq Modanggu Apresiasi Pelaksanaan Lomba Safety Riding Polres

Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro saat menemui masa aksi mengakui jika ada kekeliruan dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu yang diumumkan belum lama ini.

Suleman Lakoro mengatakan bahwa bulan Agustus lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirim surat kepada Pemkab Gorut untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.

Berita Terkait:  SDN 9 Kwandang Raih Juara Dua Nasional Lomba Pangan Jajan Anak Aman

“Hanya saja Pemkab Gorut melakukan pemetaan terhadap kebutuhan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pemda Gorut meminta waktu sampai dengan September untuk memasukan usulan kembali,” jelasnya.

Untuk Kabupaten Gorut kata Sekda, baik itu guru, tenaga kesehatan maupun teknis, sebenarnya yang berhak diusulkan sebanyak 1.112 orang.

Berita Terkait:  Serap Aspirasi BPD Lewat FGD

“Hanya saja untuk proses rekrutmennya diserahkan ke daerah dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Untuk Gorut sendiri, panitia seleksi (Pansel) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka hanya meluluskan honorer yang masih aktif bekerja hingga saat ini.

Berita Terkait:  Satu Desa di Gorut Terima Bantuan dari Balai Pelaksana Pemukiman

“Verifikasi status keaktifan sendiri diserahkan kepada masing-masing OPD terkait,” jelasnya.

Namun demikian, Suleman Lakoro mengakui adanya kesalahan dalam melengkapi persyaratan administratif yang dilakukan oleh Pansel.

Berita Terkait:  Perindag Gorut Bakal Gelar Pekan UMKM

Seperti halnya beberapa dokumen panting tidak disertakan seperti daftar hadir dan bukti SK yang menunjukkan keaktifan honorer hingga sekarang.

“Arahan bupati kemarin menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus dilengkapi. Daftar hadir harus disertakan jika masih bekerja. Jika menerima gaji dari APBD maka wajib melampirkan SK sebagai bukti. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ini Pesan Thariq Modanggu saat Lantik PAW Kepala Desa Helumo

Pansel akan mengirim surat ke seluruh OPD dalam rangka menindak lanjuti persoalan ini agar melakukan tracking kembali terhadap para honorer yang dinyatakan lulus.

“Jika hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kelulusannya akan dibatalkan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Cuek Terhadap Insiden Dugaan Money Politik, Bawaslu Gorut akan Dilaporkan ke DKPP