Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan RS Zainal Umar Sidiki (ZUS), Rabu (24/1/2023).
Ditemui usai kegiatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil, Sarce Kandou menjelaskan, perangkat daerah yang membutuhkan data kependudukan dan melingkupi nama dan alamat harus memiliki kerjasama terlebih dahulu.
“Jadi, perangkat daerah atau pemohon yang membutuhkan data tersebut harus di periksa dulu apakah sudah ada kerja sama dengan Dukcapil atau belum, maka harus ada,” kata Sarce Kandou.
Ia mengungkapkan, ada 10 hak akses yang diberikan untuk RS ZUS yang diantaranya adalah nama dan NIK serta alamat rumah juga beberapa data yang berkaitan dengan pasien.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Gorontalo Utara RS ZUS sebagai perangkat daerah perdana yang berhasil mendapatkan rekomendasi. Jadi data yang diakses bisa by name by addres yang tentunya untuk kepentingan masyarakat kita juga,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman










