Hargo.co.id, GORONTALO – Perkembangan persoalan terkait dengan dugaan money politik pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ternyata menjadi perhatian banyak pihak.
Salah satu praktisi hukum Gorut, Tutun Suaib menegaskan bahwa pihak Polres Gorut harus berlaku adil dalam proses penegakan hukum terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Tutun pasca penetapan tujuh tersangka yang terdiri dari enam kepala desa dan satu warga sipil.
Tutun menegaskan, Polres Gorut jangan tebang pilih. Artinya, menurut dia, tidak hanya penerima yang ditindaki, namun si pemberi juga perlu mendapat perlakuan yang sama.
“Sementara untuk pemberi uang sampai saat ini belum terjerat, atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tutun sembari mempertanyakan sikap Polres Gorut yang dinilai tak adil.
Tutun cukup tau kronologi kasus ini. Diungkapkannya, kejadian bermula dari pertemuan di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo
yang juga diketahui sebagai ketua tim pemenangan pasangan Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf.
Dalam pertemuan tersebut, ada oknum aparat, dan satu lagi yang berinisial HA yang langsung menerima transferan Rp. 1,5 juta, yang diakuinya sebagai THR.
Hanya saja dugaan transaksi tersebut diduga terkait dengan politik, maka pihak-pihak yang terkait termasuk ketua tim pemenangan dan Paslon harusnya ikut diperiksa. Untuk itu Tutun menegaskan Polres Gorut harus adil dalam penerapan hukum.
“Polres harus adil. Penerima dan pemberi harus sama-sama jadi tersangka. Jika tidak, kami akan mengadukan hal ini,” ujar Tutun Suiab.
Terkait dengan kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Adrianto, menegaskan bahwa
identitas pemberi uang dalam kasus dugaan money politik PSU Pilkada Gorut akan terungkap dalam proses persidangan.
“Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan, dan menurut saya Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan,” jawab Kasat Reskrim via pesan WA pada Sabtu (17/5/2025).
Jawaban dari Kasat Reskrim Polres Gorut ini, seperti mengisyaratkan bahwa pihak penyidik masih terus
mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya sebelum menetapkan tersangka tambahan lainnya.
Adrianto juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan menekankan bahwa temuan persidangan nantinya bisa menjadi dasar hukum lanjutan.
Hal ini mengindikasikan bahwa Polres mungkin menunggu proses hukum formal sebelum mengambil tindakan lebih jauh terhadap pemberi.
Tentunya persoalan hukum pasca PSU Pilkada Gorut ini menjadi perhatian masyarakat tidak hanya di Gorut namun masyarakat umum lainnya,
tidak hanya terhadap perkembangan hasil PSU namun juga terhadap konsistensi para aparat penegak hukum dalam rangka menangani dugaan pelanggaran
yang terjadi pada pelaksanaan PSU Pilkada Gorut 2025, baik kepada para pelaku maupun pihak lain yang terkait dalam setiap dugaan pelanggaran.(Alosius)