Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak lima warga dari luar Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diamankan di Sekertariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Atinggola, Kamis (17/4/2025).
Kelima warga tersebut yakni Fitri Karnain (59), Mirnon Tudunengo (52) warga Kelurahan Dulomo, Kota Gorontalo, Ayis Lakoro (52) warga Wongaditi, Kota Gorontalo, Arman lamola (51) warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan Imbran labajo (52) warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Mereka diamankan setelah adanya laporan dari Hut Halada bahwa ada sekelompok orang yang diduga tengah mengumpul KTP warga di salah satu rumah milik dari Saleh.
Hut bersama dengan tim lainnya kemudian melakukan pengecekan dan sekitar pukul 23.30 Wita mendatangi rumah milik Saleh, guna mencari tahu maksud kedatangan mereka.
“Alasan mereka tidak konsisten. Awalnya mengatakan silaturahmi dengan keluarga, tidak lama kemudian beralasan ada keperluan dengan kepala desa,” kata Hut.
Setelah ditanyai terus, lanjut HUT, mereka akhirnya mengaku suruhan Revan, tokoh berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah.
Selain itu, kata Hut, mereka juga mengaku tim sukses dari wakil bupati kabupaten tetangga. “Mendengar keterangan seperti ini, kami langsung mengamankan kelima warga tersebut, pertama ke Polsek Atinggola, kemudian ke Panwascam. Ini dilakukan agar kelima warga tersebut tidak diamuk warga lain,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran lainnya, kata Hut, alat komunikasi yang digunakan terdapat riwayat panggilan dengan salah satu calon Bupati Gorut, dan juga ada chat WA yang menegaskan bahwa mereka tengah mengawal proses eksekusi di Gorut.
Meski telah ditemukan bukti kuat, Fitri Karnain, satu dari lima warga yang diamankan ini,
tetap bersikukuh bahwa tidak sedang mengumpulkan KTP.
“Kami tidak kumpul KTP, namun rumah yang kami datangi, itu yang mengumpulkan KTP,” ungkap Fitri Karnain.
Lebih lanjut dikatakan bahwa mereka hanya mampir untuk makan, dan beristirahat. Sehingga, kata Fitri, dirinya kaget saat didatangi.
Sementara itu, Ketua Panwascam Atinggola, Fadli Van Gobel saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/04/2025) mengatakan bahwa untuk persoalan ini telah masuk ke pihaknya. “Selanjutnya kami akan segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Fadli.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga telah mengambil identitas para terlapor,
dan juga melakukan pemeriksaan awal terkait dengan maksud dan tujuan mereka ke Atinggola.
Disisi lain Bawaslu Gorut, Fadli Bukoting yang ditemui di kantor Panwascam Atinggola mengatakan bahwa untuk persoalan ini tetap akan berproses.
“Warga yang dilaporkan ini hanya diamankan di kantor Panwascam Atoinggola bukan ditahan. Karena Bawaslu itu tidak berhak untuk menahan. Untuk selanjutnya, proses atas persoalan ini kami serahkan ke Panwascam. Nanti ketika selesai dan dilanjutkan ke Bawaslu, itu akan kami proses,” jelas Fadli.(Alosius)