Hargo.co.id, GORONTALO – Pemanfaatan fasilitas yang ada di resting area Kabupaten Gorontalo Utara dinilai perlu dilakukan pengaturan kembali.

Pantauan media ini, Kamis (26/10/2023), lahan disekitar rest area yang dijadikan sebagai tempat untuk berjualan nampak tidak terawat.
Mushola yang ada ditempat itu terlihat sudah lama tidak digunakan. Selain itu, rerumputan yang ada di sekitar juga mulai tumbuh.

Pemandangan ini diperparah dengan sampah dan daun kering yang berserakan di rest area tersebut. Belum lagi baliho yang tidak di atur sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo Utara, Badar Pakaya saat dikonfirmasi terkait baliho dan pedagang tersebut mengaku belum mengambil tindakan.
Ia mengaku hal tersebut berhubungan berhubungan dengan peraturan daerah (Perda) tentang usaha kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Badar, hal tersebut belum berpengaruh terhadap keindahan rest area.
Selain itu, kata Badar, hal ini juga masih bisa dimaklumi karena masyarakat juga membutuhkan penghasilan walaupun sedikit.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan penertiban jika memang ada perintah untuk melakukan hal tersebut.
“Tapi jika sudah ada surat perintah dari Perda, baru kami akan melakukan dilakukan menertiban dan juga pengawasan,” kata Bandar.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, beberapa kali pihaknya sering menerima informasi terkait pemanfaatan rest area sebagai tempat dilaksanakannnya pernikahan.
“Tetapi tidak ada penyampaian dan juga kontribusi apapun terkait penggunaan lahan yang akan ditempatkan,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Badar, baru akan turun ke lokasi jika sudah ada keributan yang menggangu ketertiban di masyarakat.(*)
Penulis: Kaselia Davina/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis