Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan memulai proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (11/4/2023) besok.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian THR untuk Tahun 2023, sehingga masing-masing OPD sudah bisa mengajukan dokumen penagihan THR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Perbup nomor 5 tahun 2023 tentang pemberian THR Tahun 2023 sudah saya tandatangani, sehingga anggaran belanja untuk THR sudah bisa direalisasikan,” ungkap Thariq Modanggu, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, Thariq Modanggu meminta agar Badan Keuangan agar segera menyusun dan menerbitkan daftar THR untuk didistribusikan ke masing-masing OPD.
Ia juga meminta setiap OPD gar segera menindaklanjuti daftar tersebut dengan dokumen pengajuan tagihan THR sesuai dengan syarat yang ada dalam ketentuan yang berlaku.
“Sekali lagi saya minta Badan Keuangan dan Pimpinan OPD agar segera memperlancar proses pencairannya. Daftar THR itu saya minta paling lambat Selasa 11 April 2023 besok,” tegasnya.(***)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ