Hargo.co.id, GORONTALO – Pria dengan inisial SI (30), yang berdomisili di Kota Gorontalo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian, usai ditangkap karena terbukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
SI tega menggauli korban yang masih berusia tiga belas tahun, dengan indentitas MSPA, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Aksi keji SI sendiri terjadi sejak tanggal 27 September 2023 silam, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian. Kurun waktu tiga bulan tersebut, pelaku sering meraba tubuh korban, hingga melakukan hal yang sangat tidak terpuji terhadap organ vital milik korban.
Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh SI ini, baru dapat ungkap setelah adanya bukti fisum oleh pihak rumah sakit,
“Dari keterangan orang tua korban, saat mengadukan aksi bejat pelaku, korban sempat merasakan sakit di bagian organ vital hingga mengalami pembengkakan,” kata Kompol Leonardo.
“Laporan ini sudah dari bulan Desember 2023. Tapi kami sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, dan pelaku sering mengelak atas perbuatannya,” tambah Leonardo.
Leo menerangkan, untuk saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Jika sudah final, akan kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Leonardo.(Jun)