Hargo.co.id – Jelang bulan suci Ramadan, pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Pohuwato intens dilakukan. Contohnya saja yang dilaksanakan oleh Polsek Popayato Barat.

Bahkan untuk memberantas peredaran Miras, pihak Polsek Popayato Barat turut melibatkan unsure TNI dan juga pemerintah kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah tempat yang diduga memperjualbelikan Miras, didatangi satu per satu.

Dari hasil tersebut, ada kurang lebih delapan kantong plastic Miras jenis Cap Tikus (CT), dan dua botol ukuran 600 mili liter, yang berhasil diamankan.
Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli Saeng,S.H ketika diwawancarai menjelaskan, persoalan Miras bukan hanya menjadi tanggungjawab dari aparat Kepolisian saja, akan tetapi semua pihak memiliki andil yang sama dalam hal memberantas Miras di daerah Pohuwato, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Popayato Barat.
Baik itu dari unsure TNI, pemerintah kecamatan, desa, dan bahkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menjauhi yang namanya Miras.
Jangan menjual dan mengkonsumsinya, karena hal tersebut dapat berdampak buruk bagi diri kita pribadi maupun lingkungan.
Sudah tak lama pula kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi yang namanya Miras di wilayah hukum Polsek Popayato Barat pada khususnya.
Bukan hanya pada saat momen Ramadan saja, akan tetapi secara terus menerus,” harapnya usai pelaksanaan operasi Kepolisian, Sabtu (9/3) sekitar pukul 23.00 Wita
Ditambahkan pula, pihaknya beserta pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak Koramil 1313-03 Popayato dan Satpol PP, turut mensosialisasikan kepada para pedagang, khususnya yang berjualan makanan, agar selama Bulan Suci Ramadan, tidak menjual makanan di pagi dan siang hari, untuk menghormati mereka yang sementara menjalankan ibadah puasa.
“Nantinya pula kami akan melakukan operasi lanjutan di bulan suci Ramadan. Kami akan tetap memeriksa apakah ada yang masih menjual dan mengkonsumsi Miras, maupun pedagang makanan yang bukan pada pagi atau siang hari.
Apabila kedapatan, untuk mereka yang mengkonsumsi atau menjual Miras, maka akan kami tindak tegas.
Sedangkan yang berjualan makanan di pagi atau siang hari, itu nantinya akan kami berikan teguran serta dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (kif)