Metropolis

Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar

×

Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar

Share this article
Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar
Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, menggelar sidang perkara penipuan jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua, dengan terdakwa HH, Rabu (06/08/2025).

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Telaga Biru Ludes Dilahap Si Jago Merah

Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, mengagendakan menendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara penipuan jual beli SPBE ini dimulai sejak pukul 13.30 Wita, dengan saksi atas nama Dharma Yudi, yang tidak lain adalah kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.

Berita Terkait:  Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Ali Rajab. SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang keluar dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Dimana, Ali Rajab menjelaskan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy Akbar Pajani terhadap terdakwa HH ini, mengalir langsung ke dua rekening milik saksi Dharma Yudi.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Gorut Diduga Tewas Dibunuh Suami Sendiri, PIL Jadi Pemicu

“Hari ini agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi.

Dimana, dalam fakta persidangan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy terhadap klient kami HH ini,

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Sejumlah Kasus yang Dilakoni IB Sebelum Gelapkan Sepeda Motor

ternyata mengalir ke dua rekening milik saksi yang dihadirkan oleh JPU, atas nama Dharma Yudi,” kata Ali Rajab. SH.

Ali juga menjelaskan, dalam fakta persidangan kali ini, aliran dana Rp. 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin.

Berita Terkait:  Seorang Nelayan di Pohuwato Dinyatakan Hilang Saat Melaut

“Faktanya tidak ada pengurusan surat izin yang dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Dharma Yudi

dalam agenda sidang kali ini,” jelas Ali.

Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE

Berita Terkait:  Aliansi Sopir Desak Pemprov Gorontalo Bentuk Satgas Pengawas Solar Bersubsidi

yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan.

“Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab SH. (Jun/Kif) 

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam