Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, menggelar sidang perkara penipuan jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua, dengan terdakwa HH, Rabu (06/08/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Otto Wijanarto dengan hakim anggota Daimon Siahaan dan Muhamad Kadafi ini, mengagendakan menendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara penipuan jual beli SPBE ini dimulai sejak pukul 13.30 Wita, dengan saksi atas nama Dharma Yudi, yang tidak lain adalah kontraktor dalam projek pembangunan SPBE Bumi Panua.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Ali Rajab. SH, mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang keluar dari keterangan saksi yang dihadirkan.
Dimana, Ali Rajab menjelaskan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy Akbar Pajani terhadap terdakwa HH ini, mengalir langsung ke dua rekening milik saksi Dharma Yudi.
“Hari ini agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi.
Dimana, dalam fakta persidangan, dana Rp 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy terhadap klient kami HH ini,
ternyata mengalir ke dua rekening milik saksi yang dihadirkan oleh JPU, atas nama Dharma Yudi,” kata Ali Rajab. SH.
Ali juga menjelaskan, dalam fakta persidangan kali ini, aliran dana Rp. 1.4 miliar yang dilaporkan oleh Willy ini, dipakai untuk pekerjaan pembangunan SPBE Bumi Panua, dan pengurusan surat izin.
“Faktanya tidak ada pengurusan surat izin yang dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Dharma Yudi
dalam agenda sidang kali ini,” jelas Ali.
Ali Rajab juga menegaskan, dalam fakta persidangan kali ini, bukti-bukti berupa foto pekerjaan SPBE
yang tertuang dalam berkas penyidikan, tidak dapat dibuktikan oleh saksi Dharma Yudi saat persidangan.
“Kami dari tim kuasa hukum terdawa HH, berkesimpulan, keterangan saksi dalam persidangan kali ini, tidak benar,” pungkas Ali Rajab SH. (Jun/Kif)












