Metropolis

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan
Dharma Yudi (kiri) saat dijemput paksa Polisi usai dua kali mangkir panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp. 500 Juta.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dharma Yudi, saksi yang hadir dalam sidang perkara jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (6/8/2025), diciduk petugas kepolisian usai menjalani persidangan.

Berita Terkait:  PN Gorontalo Jatuhi Vonis 7 Tahun Penjara Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Dharma Yudi dijemput petugas Kepolisian saat dirinya hendak menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Gorontalo, sekitar Pukul 21.10 Wita.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dharma Yudi diciduk Polisi terkait dugaan kasus penggelapan uang sekitar Rp 500 juta yang dilaporkan oleh Ali Rajab, dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian.

Berita Terkait:  Laka Tunggal di Limboto, Mini Bus Tabrak Tiang Listrik

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Ali Rajab membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang Rp. 500 juta oleh Dharma Yudi, ke Mapolresta Gorontalo Kota.

“Kalau laporan soal Rp. 500 juta itu memang benar ada di Polresta Gorontalo Kota. Tapi soal penjemputan ini, adalah ranah Kepolisian,” kata Ali Rajab. SH.

Berita Terkait:  Mobil Anggota DPRD Kabgor Terbakar, Pelaku Diduga Punya Dendam Politik

Ali juga mengungkapan, dalam kasus ini, uang Rp 500 juta yang digelapkan oleh Dharma Yudi untuk pembayaran pipa yang akan di pakai pada proyek pembangunan SPBE.

Saat itu, kata Ali, klientnya sudah mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening yang disampaikan oleh Dharma Yudi.

Berita Terkait:  Hari ke 6 Pencarian, Korban Terseret Arus di Monano Belum Ditemukan

“Setelah di transfer, sudah beberapa bulan tidak ada juga pipa yang dikirim ke Gorontalo.

Saat dikonfirmasi ke toko penyedia pipa, uang Rp 500 juta yang dikirim tersebut ternyata hanya untuk

Berita Terkait:  Breaking News : Kebakaran Gudang Toko Utama Shoes Gorontalo

membayarkan hutangnya Dharma Yudi yang berada di toko tersebut,” ungkap Ali Rajab.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian,

Berita Terkait:  Polsek Paguyaman Tertibkan PETI di Sungai Danda, Tiga Mesin Jet Diamankan

terkait penjemputan paksa Dharma Yudi usai menjalani proses persidangan tersebut.(Jun)