Metropolis

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

×

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

Share this article
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan
Dharma Yudi (kiri) saat dijemput paksa Polisi usai dua kali mangkir panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp. 500 Juta.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dharma Yudi, saksi yang hadir dalam sidang perkara jual beli Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (6/8/2025), diciduk petugas kepolisian usai menjalani persidangan.

Berita Terkait:  Polisi Bakal Cek Kebenaran Soal Peminjam Pinjol yang Bunuh Diri Akibat Teror

Dharma Yudi dijemput petugas Kepolisian saat dirinya hendak menaiki sebuah kendaraan mini bus yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Gorontalo, sekitar Pukul 21.10 Wita.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dharma Yudi diciduk Polisi terkait dugaan kasus penggelapan uang sekitar Rp 500 juta yang dilaporkan oleh Ali Rajab, dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian.

Berita Terkait:  Gantung Diri di Boalemo, Keluarga: Almarhum Tak Ada Masalah Apapun

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Ali Rajab membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang Rp. 500 juta oleh Dharma Yudi, ke Mapolresta Gorontalo Kota.

“Kalau laporan soal Rp. 500 juta itu memang benar ada di Polresta Gorontalo Kota. Tapi soal penjemputan ini, adalah ranah Kepolisian,” kata Ali Rajab. SH.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo

Ali juga mengungkapan, dalam kasus ini, uang Rp 500 juta yang digelapkan oleh Dharma Yudi untuk pembayaran pipa yang akan di pakai pada proyek pembangunan SPBE.

Saat itu, kata Ali, klientnya sudah mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening yang disampaikan oleh Dharma Yudi.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Pembacokan di Pelataran Sentral, P-19 Kejari Tuai Tanda Tanya

“Setelah di transfer, sudah beberapa bulan tidak ada juga pipa yang dikirim ke Gorontalo.

Saat dikonfirmasi ke toko penyedia pipa, uang Rp 500 juta yang dikirim tersebut ternyata hanya untuk

Berita Terkait:  Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

membayarkan hutangnya Dharma Yudi yang berada di toko tersebut,” ungkap Ali Rajab.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian,

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Pemkab Bonbol Ditetapkan Tersangka

terkait penjemputan paksa Dharma Yudi usai menjalani proses persidangan tersebut.(Jun)