Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang remaja berusia 22 tahun asal Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan identitas RS, diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, usai melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian handphone.
RS diringkus polisi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, beserta barang bukti handphone hasil curiannya.
Selain mengamankan pelaku dan satu unit handphone, Polisi juga berhasil menyita
barang bukti hasil kejahatan pelaku dari wilayah sulawesi utara, masing-masing satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, terungkapnya aksi kejahatan RS, setelah korban yang merupakan rekan dari pelaku, kehilangan telephone genggamnya.