Metropolis

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

×

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

Share this article
DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana
Tim Resmob Saronde Gorut bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-una saat mengamankan DPO tersangka kasus cabul yang ditangkap di Ampana.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TP alias Ka Nani.

Berita Terkait:  Atap Gedung Dewan Guru SMP 9 Kota Gorontalo Jebol Dihantam Pohon Tumbang

Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Maulana Rahman mengatakan bahwa TP dibekuk di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Tepatnya di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk 18 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Biawu

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Maulana, Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara

langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una untuk berkoordinasi dan juga mengkonfirmasi.

Berita Terkait:  Delapan Peristiwa Kebakaran Terjadi di Gorontalo dalam Sehari

“Setelah mendapatkan kejelasan dan juga koordinasi dengan Polres Toko Una-Uja, maka tim Resmob Saronde Polres Gorut langsung bergerak menuju lokasi,” tegasnya.

Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Gorut, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka,

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Pasangan Diluar Nikah

tim Resmob Saronde berkoordinasi sekaligus melapor ke Polres Tojo Una-Una karena memang merupakan wilayah hukum mereka.

“Setelah melapor, tim Resmob Saronde bersama dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una bergerak ke lokasi

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam, Kapolda: Kami Belum Tahu

sesuai dengan informasi di terima dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2025, tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka kata Kasat Reskrim kemudian dibawa kembali ke Gorut.

Berita Terkait:  Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

“Tentunya penangkapan DPO ini tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yang telah membantu dan juga koordinasi lintas provinsi,” tegasnya.

Untuk selanjutnya tersangka ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berita Terkait:  Hari ke 6 Pencarian, Korban Terseret Arus di Monano Belum Ditemukan

“Dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan DPO ini, tentu disampaikan banyak terimakasih,” tandasnya.(Alosius)