Metropolis

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

×

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

Share this article
DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana
Tim Resmob Saronde Gorut bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-una saat mengamankan DPO tersangka kasus cabul yang ditangkap di Ampana.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TP alias Ka Nani.

Berita Terkait:  Deretan Pengacara Gorontalo akan Kawal Laporan Terhadap Oknum Konten Kreator

Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Maulana Rahman mengatakan bahwa TP dibekuk di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Tepatnya di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Bolango: Tahun 2024 Menurun Jika Dibandingkan dengan 2023

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Maulana, Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara

langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una untuk berkoordinasi dan juga mengkonfirmasi.

Berita Terkait:  Organisasi Media di Gorontalo Kirim Surat Terbuka untuk Anggota DPR RI

“Setelah mendapatkan kejelasan dan juga koordinasi dengan Polres Toko Una-Uja, maka tim Resmob Saronde Polres Gorut langsung bergerak menuju lokasi,” tegasnya.

Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Gorut, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka,

Berita Terkait:  Tak Puas dengan Pelayanan Polsek Posigadan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tolutu Mengadu ke Polda Sulut

tim Resmob Saronde berkoordinasi sekaligus melapor ke Polres Tojo Una-Una karena memang merupakan wilayah hukum mereka.

“Setelah melapor, tim Resmob Saronde bersama dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una bergerak ke lokasi

Berita Terkait:  Sosok Ibu yang Tewas Gantung Diri di Buliide Dikenal Baik Hati

sesuai dengan informasi di terima dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2025, tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka kata Kasat Reskrim kemudian dibawa kembali ke Gorut.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Gorut Diduga Tewas Dibunuh Suami Sendiri, PIL Jadi Pemicu

“Tentunya penangkapan DPO ini tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yang telah membantu dan juga koordinasi lintas provinsi,” tegasnya.

Untuk selanjutnya tersangka ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berita Terkait:  HP Peserta Kemah Bakti UNG Raib Digasak Maling, Pelakunya Warga Kabgor

“Dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan DPO ini, tentu disampaikan banyak terimakasih,” tandasnya.(Alosius)