HeadlineMetropolis

Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara

×

Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara

Share this article
Risman Taha
Suasana sidang putusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, Kamis (16/11/2023). (Foto: Rijalal Khan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, Kamis (16/11/2023).

Berita Terkait:  Puluhan Botol Cap Tikus Disita Polisi dari Seorang IRT di Kota Gorontalo

Majelis hakim PN Gorontalo memutuskan Risman Taha dengan vonis penjara selama 7 bulan.

“Tentunya kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami. Klien kami divonis 7 bulan penjara,” ungkap kuasa hukum Risman Taha, Harson Antu ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang putusan.

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melilit Risman Taha terjadi pada bulan Mei 2023. Risman dibekuk aparat Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Salah satu tokoh masyarakat Kota Gorontalo itu diamankan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,Gorontalo pada Ahad (21/5/2023).

Risman ditetapkan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait:  Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

“Semua sudah jelas, dari fakta persidangan, pasal yang disangkakan tidak dipakai oleh majelis hakim. Makanya, saat persidangan, kami pernah meminta agar kilen kami dibebaskan,” tegas Harson Antu.

Di tanya apakah pihak kuasa hukum akan melakukan upaya banding? Harson menjawab, pihaknya tidak akan mengambil langkah tersebut. Artinya, kata Harson, kliennya telah menerima putusan hakim ini.

Berita Terkait:  Daftar Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo

“Tapi kalau dari jaksa kami tidak tahu. Apakah mau banding atau tidak, itu hak dari jaksa,” pungkas Harson.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Seorang Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Miliki Sabu