Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, Kamis (16/11/2023).

Majelis hakim PN Gorontalo memutuskan Risman Taha dengan vonis penjara selama 7 bulan.
“Tentunya kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami. Klien kami divonis 7 bulan penjara,” ungkap kuasa hukum Risman Taha, Harson Antu ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang putusan.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melilit Risman Taha terjadi pada bulan Mei 2023. Risman dibekuk aparat Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Salah satu tokoh masyarakat Kota Gorontalo itu diamankan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,Gorontalo pada Ahad (21/5/2023).
Risman ditetapkan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua sudah jelas, dari fakta persidangan, pasal yang disangkakan tidak dipakai oleh majelis hakim. Makanya, saat persidangan, kami pernah meminta agar kilen kami dibebaskan,” tegas Harson Antu.
Di tanya apakah pihak kuasa hukum akan melakukan upaya banding? Harson menjawab, pihaknya tidak akan mengambil langkah tersebut. Artinya, kata Harson, kliennya telah menerima putusan hakim ini.
“Tapi kalau dari jaksa kami tidak tahu. Apakah mau banding atau tidak, itu hak dari jaksa,” pungkas Harson.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ