Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meluncurkan program Desa Mandiri dalam mendukung pencegahan korupsi yang bekerjasama langsung dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat di masing-masing wilayah di Indonesia.
Khusus di Kabupaten Bone Bolango, KPK memilih Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, sebagai objek percontohan dalam program anti korupsi, dalam acara replikasi desa anti korupsi yang dihadiri oleh Camat Kabila, Kepala Desa se Kecamatan Kabila, hingga tokok masyarakat.
Kepala Desa Tanggilingo, Mohamad S. Badu, menyatakan, desa mereka kini mengimplementasikan sistem transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya program anti korupsi ini, setiap aliran dana desa kini dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat.
Kami juga melibatkan warga dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait anggaran,
sehingga ada rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas,” ujar Mohamad, Rabu (20/11/2024).
Sistem transparansi ini mencakup penggunaan platform digital yang memungkinkan warga untuk memantau setiap transaksi keuangan dan kegiatan pembangunan di desa. Selain itu, desa juga melaksanakan pelatihan tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel bagi perangkat desa serta warga.
Keberhasilan Desa Tanggilingo ini menjadi model yang diharapkan bisa ditiru oleh desa-desa lain di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan daerah lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Inspektur pembantu pemerintah, Femmilyanti Hilala, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap program ini.
“Desa tanggilingo telah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bisa dimulai dari bawah.
Kami berharap, desa ini menjadi contoh nyata bahwa pembangunan yang baik tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar,
tetapi juga komitmen terhadap prinsip-prinsip antikorupsi,” jelas Femmy.
Femmy menambahkan, Program replikasi desa anti korupsi ini akan diterapkan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bone Bolango, dengan tujuan untuk memperkuat pemerintahan yang bersih dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak desa yang mampu menjaga transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(MG-8)