Kabar Nusantara

Satgas TPPO Amankan Lima Mucikari di Gorontalo

×

Satgas TPPO Amankan Lima Mucikari di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Satgas
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro dalam saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DitReskrimum Polda Gorontalo menahan lima tersangka pada Minggu 18 Juni 2023 kemarin.

badan keuangan

Satgas TPPO mengamankan kelima pelaku di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tenilo Kota Gorontalo, sekitar pukul 22.30 WITA.

“Tim Satgas berhasil mengamankan lima pelaku TPPO ini di salah satu penginapan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro dalam saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

badan keuangan

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial SS (18), DU (19), FA (20), SS (20) dan AR (28). Kelima pelaku di duga bertindak sebagai mucikari.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Ineke Bakrie menambahkan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang masuk ke Satgas TPPO.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pelaku TPPO yang ada di salah satu penginapan yang ada di kota Gorontalo, di Kelurahan Tenilo,” kata AKP Ineke.

Tiba di lokasi, Satgas langsung mengamankan para pelaku dan lima gadis berusia 15 sampai 19 tahun.

“Korbannya, empat orang masih di bawah umur dan satu lagi sudah dewasa. Mereka sebagian besar dari Gorontalo. Hanya ada satu yang dari Bolmong,” terangnya.

“Kalau Pelaku semua sudah dewasa. Ada lima pelaku dan ada lima korban. Jadi masing masing satu korban,” tambahnya.

AKP Ineke mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jasa korban kepada para lelaki hidung belang lewat salah satu aplikasi.

Di mana, dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan imbalan dari korban.

“Masing masing ini berbeda, ada yang Rp 300 ribu. Ada yang Rp 400 ribu. Dari hasil ini, pelaku menerima 50 ribu dalam setiap transaksi,” ungkapnya.

Saat ini, polisi pun telah menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi dengan pria hidung belang.

Berita Terkait:  Santuni Anak Yatim, Yayasan Abulyatama Ajak Pemerintah Kerja Sama

“Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban karena mereka ini masih anak anak,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 120 Juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.

“Saat ini, kelima pelaku beranda di Polda Gorontalo,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis