Metropolis

Dugaan Perzinahan Bos Kedai Gadai dengan Oknum Bhayangkari Masih Diselidiki Polisi

×

Dugaan Perzinahan Bos Kedai Gadai dengan Oknum Bhayangkari Masih Diselidiki Polisi

Share this article
Dugaan Perzinahan Bos Kedai Gadai dengan Oknum Bhayangkari Masih Diselidiki Polisi
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, saat memberikan keterangan pers terkait terkait dugaan tindak pidana perzinahan, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Natharahman/Hargo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo masih dalam penanganan Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Bejat! Oknum Abang Bentor di Kota Gorontalo Perkosa Gadis di Gedung Terbengkalai

Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Laporan pengaduan tersebut diterima Polresta Gorontalo Kota pada 20 September 2026. Dalam laporan itu, pelapor berinisial RM, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, melaporkan dua orang berinisial I.B yang disebut-sebut berprofesi sebagai owner kedai gadai dan L.I yang tak lain adalah istri dari pelapor.

Berita Terkait:  Aktivitas PETI di Batu Kramat Masih Berlangsung, Imbauan Polisi Tak Digubris

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan laporan tersebut belum masuk pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami informasi awal yang disampaikan pelapor untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

“Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima,” kata Aristia kepada wartawan di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Berita Terkait:  Seorang Dosen Kampus Swasta di Kabgor Kepergok Berhubungan Intim dengan Keponakan

Menurutnya, berdasarkan keterangan awal pelapor, terdapat dugaan bahwa istrinya ditemukan dalam situasi yang dianggap mencurigakan bersama seorang pria. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan.

Polisi juga tengah menelusuri informasi terkait lokasi yang disebut dalam laporan, yakni di wilayah Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Dilaporkan ke Polisi

Selain lokasi, penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan penggerebekan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian juga akan dimintai keterangan.

Aristia menegaskan, polisi belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan pelapor.

Berita Terkait:  Berenang Saat Mabuk, Seorang Remaja Tenggelam di Kolam Lahilote

“Belum bisa kami simpulkan adanya tindak pidana. Semua informasi yang diterima masih dalam proses pendalaman dan verifikasi,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Aristia, akan mencocokkan keterangan pelapor dengan keterangan saksi maupun informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.

Berita Terkait:  Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

“Kami masih melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan pelapor untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat tidak mudah percaya ataupun menyebarluaskan informasi terkait perkara tersebut yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial.

Berita Terkait:  HP Peserta Kemah Bakti UNG Raib Digasak Maling, Pelakunya Warga Kabgor

Polisi menilai penyebaran informasi yang belum memiliki kepastian dapat menimbulkan persepsi berbeda dengan fakta yang sedang didalami penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambah Aristia.

Berita Terkait:  Pemuda Asal Wonosari Siap Laporkan Nama-nama Terduga Pelaku Tambang Ilegal Hutan Sava ke Kapolda

Polresta Gorontalo Kota memastikan penanganan laporan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyelidikan memperoleh informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, polisi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Tha) 

Berita Terkait:  PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV