Hargo.co.id, GORONTALO – Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo masih dalam penanganan Polresta Gorontalo Kota.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Laporan pengaduan tersebut diterima Polresta Gorontalo Kota pada 20 September 2026. Dalam laporan itu, pelapor berinisial RM, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, melaporkan dua orang berinisial I.B yang disebut-sebut berprofesi sebagai owner kedai gadai dan L.I yang tak lain adalah istri dari pelapor.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan laporan tersebut belum masuk pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami informasi awal yang disampaikan pelapor untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima,” kata Aristia kepada wartawan di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan awal pelapor, terdapat dugaan bahwa istrinya ditemukan dalam situasi yang dianggap mencurigakan bersama seorang pria. Namun, informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan.
Polisi juga tengah menelusuri informasi terkait lokasi yang disebut dalam laporan, yakni di wilayah Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Selain lokasi, penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan penggerebekan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian juga akan dimintai keterangan.
Aristia menegaskan, polisi belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan pelapor.
“Belum bisa kami simpulkan adanya tindak pidana. Semua informasi yang diterima masih dalam proses pendalaman dan verifikasi,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Aristia, akan mencocokkan keterangan pelapor dengan keterangan saksi maupun informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap fakta sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.
“Kami masih melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan pelapor untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat tidak mudah percaya ataupun menyebarluaskan informasi terkait perkara tersebut yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial.
Polisi menilai penyebaran informasi yang belum memiliki kepastian dapat menimbulkan persepsi berbeda dengan fakta yang sedang didalami penyidik.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambah Aristia.
Polresta Gorontalo Kota memastikan penanganan laporan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyelidikan memperoleh informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, polisi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Tha)












