Metropolis

Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

×

Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

Share this article
Knalpot
Puluhan Knalpot brong yang di situ Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Jalal / GP)

Hargo.co.id, GORONTALO – Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Otanaha 2023.

Berita Terkait:  Kebakaran Satu Unit Rumah di Yosonegoro Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kabag Binops Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Rachman mengatakan, kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot racing ini memang sering dikeluhkan masyarakat.

“Suara yang dikeluarkan dari knalpot racing ataupun brong ini mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Kompol Rachman, Sabtu (22/7/2023).

Berita Terkait:  Team Rajawali Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas

“Untuk itu jajaran direktorat lalulintas dan polres jajaran menindaklanjuti untuk menertibkan knalpot racing ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, Operasi Patuh Otanaha 2023 ini sudah berlangsung selama 13 hari, sejak dimulai pada 11 Juli 2023 pekan kemarin.

Berita Terkait:  Sejumlah Warga Papua di Gorontalo Gelar Aksi di Depan UNG

Pada pelaksanaan ini, kata Kompol Rachman, pihaknya melakukan tindakan preemtif, preventif dan gakum terhadap pelanggar.

“Tentu dalam pelaksanaannya sesuai dengan rencana garis besar dan petunjuk arahan dalam pelaksanaan operasi,” kata Kompol Rachman.

Berita Terkait:  Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

“Porsinya preemetif 40 persen kemudian preventif 40 persen dan gakum 20 persen,” terangnya.

Kompol Rachman juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas agar tetap selamat, nyaman dan aman di jalan.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

“Jadi sesuai dengan tema Operasi Patuh 2023 ini yaitu, Patuh dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis