HeadlineMetropolis

Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

×

Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

Sebarkan artikel ini
Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas
Suasana konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Gorontalo Kota terkait kasus penikaman di eks Terminal Andalas.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, menggelar press confrens kasus penikaman yang terjadi di kawasan Eks Terminal Andalas, pada Kamis (9/52024).

Berita Terkait:  Jalan HB Jassin Tergenang Air, Aktivitas Warga Terganggu

Sedikitnya, dua belas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Reskrim bersama Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyidikan secara maraton.

Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, menjelaskan, dari hasil penyidikan, aksi penikaman terjadi akibat unsur balas dendam.

Berita Terkait:  Laka Tunggal di Pontolo, Butuh 45 Menit Keluarkan Korban Tewas Lantaran Terjepit

“Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26) , sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing” Jelas Kombespol Ade Permana.

“Untuk motif, adalah balas dendam. Dimana yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah AA,” tambah Ade Permana.

Berita Terkait:  Persidangan Penipuan Jual Beli SPBE, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pernyataan Saksi Tak Benar

Ade juga mengatakan, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,

satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam,

sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut.

Sebelumnya, sejumlah orang tidak dikenal (OTK), menyerang warga di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (09/5/2024) sekitar Pukul 01.19 Wita.

Berita Terkait:  Bentuk Edukasi Kepada Warga, Puluhan Knalpot Brong Sitaan Disulap Menjadi Tugu Kerucut

Aksi penyerangan ini dibarengi dengan penggunaan senjata tajam,

tepat di sebuah lokasi Gym, dan mengakibatkan satu orang pemuda dengan identitas RH (32)

yang menjadi korban penikaman.

Dalam peristiwa ini, 12 orang diamankan Polisi, masing masing adalah SK (26), RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44) dan dari hasil penyelidikan kembali mengamankan FG sehingga total semua ada 12 orang.

Berita Terkait:  Pria Asal Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

“Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26) , sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing” terang Ade Permana.

Dalam kasus ini, pula, selain memetapkan 12 orang tersangka,

Polisi turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis badik dengan berbagai ukuran,

satu buah senapan angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya,

dua unit kendaraan roda dua, dan satu unit sepeda motor.

Berita Terkait:  4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam Dikirim ke Surabaya, KSOP Gorontalo Mengaku Tak Tahu

“Saat ini ke 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan

Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana,

Dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Ade Permana.(Rls)