Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Pansus Ranperda barang milik daerah (BMD), Aryati Polapa menegaskan bahwa Ranperda BMD tersebut sangatlah penting.
Sebab, ketika disahkan menjadi Perda, kata Aryati, akan menjadi pedoman dan akan menjadi alat ukur DPRD dalam hal pengawasan berbagai aset daerah. Ia menegaskan, yang namanya aset-aset daerah harus dikelola secara profesional.
“Sistemnya dirunut mulai dari pengadaan mulai dari analisis kebutuhan berdasarkan azas manfaat, tentunya harus dikelola secara profesional oleh personil yang berkompeten dan berdasarkan regulasi yang benar dan bersifat mengikat, dengan berbagai indikator yang harus dipenuhi. Sehingga, dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan penafsiran beragam,” ungkapnya.
Kemudian dari sisi penatausahaan barang baik oleh pengguna pengurus, maupun pemanfaatan, menurut Aryati Polapa, perlu terus diintensifkan.
“Sehingga, sampai kapanpun akan terus terkelola dengan baik, mulai dari pengadaanya, penatausahaan, pemanfaatannya, mutasinya, kondisinya, sampai penghapusan aset sesuai kurun waktu tertentu,” jelas Aryati.
Runutan sejak awal BMD tersebut mulai dari pengadaan dan seterusnya, tambah dia, harus diatur dalam ketentuan umum yang kemudian dijabarkan dalam pasal dan ayat beserta penjelasanya.
Untuk itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan yang dimaksud tersebut, maka Aryati meminta pejabat yang berkompoten harus diberikan insentif.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman