Metropolis

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

×

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

Share this article
PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV
Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli ketika diwawancarai.

Hargo.co.id, GORONTALO – Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Gorontalo mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan RTV yang sedang melakukan peliputan demo, Senin (23/12/2024) di Mapolda Gorontalo.

Berita Terkait:  Kasus TPPO Kian Marak di Kota Gorontalo, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan. Ini tindakan yang tidak benar, ” ujar ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli.

Fadli menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diusut tuntas. Jika tidak, maka Fadli akan mengarahkan anggotanya untuk tidak menghadiri press rilis yang akan dilaksanakan oleh Polda Gorontalo maupun jajarannya.

Berita Terkait:  Gasak HP Milik Teman, Warga Asal Maluku Utara Diringkus Polisi

“Ini sudah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Dan sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, maka kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, ” ujar Fadli.

Dia juga menegaskan, seharusnya para oknum polisi itu mengerti undang-undang pers, dan MoU yang sudah dilakukan oleh Polri dan Dewan Pers.

Berita Terkait:  Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Limba U II

“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan oleh teman kami wartawan RTV. Sehingga itu sikap PWI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” pungkas Fadli.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Dan Pembelaan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin, SH.MH Ikut menambahkan perihal peristiwa yang mencoreng kebebasan pers.

Berita Terkait:  Polisi Olah TKP Aksi Teror Bom Molotov di Rumah Senior Manager PT. Gorontalo Minerals

“Kami mengutuk keras kejadian intimidasi terhadap wartawan tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menegaskan juga agar oknum polisi tersebut memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban atas apa yang dialami oleh korban saat melaksanakan peliputan di lapangan.

Berita Terkait:  Terlibat Balap Lari, 24 Remaja Diamankan Polsek Kota Timur

“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan,” ucapnya.

“Kami meminta Kapolda Gorontalo copot oknum tersebut,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Dua Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo

Terakhir kata dia menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Rls) 

Berita Terkait:  Diduga Miliki Narkoba, Seorang Warga Gorut Dibekuk Polisi