KPU

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Kontestan Pilwako

×

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Kontestan Pilwako

Share this article
KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Kontestan Pilwako
Plh Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadjrin Buhang saat diwawancarai usai rakor terkait persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 pada Rabu (14/8/2024). (Foto : Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024 pada Rabu (14/8/2024).

Berita Terkait:  Sosialisasikan Pilkada, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Pawai Bertema Kemerdekaan

Rapat yang berlangsung di Hotel Damhil Kota Gorontalo tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadjrin Buhang dan diikuti oleh perwakilan dari partai politik serta LO dari calon perseorangan peserta Pilkada Kota Gorontalo 2024.

“Rapat ini sangat penting sebab bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon peserta pemilihan,” kata Fadjrin Buhang saat diwawancarai usai rakor tersebut.

Berita Terkait:  Anggota PPS di Kabgor Wajib Implementasikan Pakta Integritas

Mengingat pentingnya rapat ini, lanjut Fadjrin, KPU Kota Gorontalo menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang berkaitan dengan tahapan pencalonan.

Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bawaslu Kota Gorontalo. Selain itu, hadir pula perwakilan Polresta Gorontalo Kot, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN) serta Kalapas Gorontalo.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara

Fadjrin berharap, kehadiran para narasumber ini bisa memberikan pemahaman bagi para partai politik serta LO dari calon perseorangan sehingga tahapan ini bisa berlangsung dengan lancar.

“Kami berharap kehadiran para narasumber ini bisa memberikan informasi yang jelas sehingga mempermudah seluruh tahapan penyelenggaraan serta mengurangi potensi kesalahan terkait ketentuan pencalonan,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Nyatakan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat

Penulis: Sucipto Mokodompis