Hargo.co.id, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan daftar calon tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ahad (30/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di KPU Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu serta diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Acara ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola yang saat itu didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah.

Dalam sambutannya, Sophian Rahmola mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sophian Rahmola.
Dirinya berharap, penetapan perubahan DCT ini akan memperlancar proses PSU Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo khususnya di Dapil Gorontalo 6, untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
“Kami berharap penetapan perubahan DCT ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan salinan Surat Keputusan kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.(Rilis)