Hargo.co.id, GORONTALO – Belum juga selesai perkara wanprestasi atau hutang piutang dengan Yopi Abas yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. RD oknum caleg DPRD Bone Bolango (Bonbol) kembali digugat dengan perkara yang sama oleh Sabrina Ayu Lestari Latjuba.
Kepada awak media, Ayu mengaku akan segera mendaftarkan gugatannya tersebut ke PN Gorontalo melalui kuasa hukumnya, yakni Eka Noldyanto Basole SH dan Rahmat R. Huwoyon SH. Menurut Ayu, dirinya menggugat RD, karena sampai dengan saat ini, RD enggan melunasi sisa hutangnya.
“Dia juga berhutang kepada saya. Nilainya Rp 100 juta. Itu belum termasuk kesepakatan lain-lain. Saya menggugat dia (RD), karena dia cuek dengan somasi saya,” ungkap Ayu ketika diwawancarai di depan kantor PN Gorontalo, Kamis (11/1/2024).
Ayu yang menjadi saksi dalam perkara Yopi Abas menceritakan, RD berhutang kepada dirinya pada Februari 2023 silam. Kata Ayu, dalam meminjam uang tersebut, RD langsung mendatanginya atau tanpa perantara.