HeadlineMetropolis

Sidang Kasus Wanprestasi Oknum Caleg, Saksi: Tak Hanya ke Penggugat, Tergugat Juga Berhutang ke Orang Lain

×

Sidang Kasus Wanprestasi Oknum Caleg, Saksi: Tak Hanya ke Penggugat, Tergugat Juga Berhutang ke Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Wanprestasi Oknum Caleg, Saksi: Tak Hanya ke Penggugat, Tergugat Juga Berhutang ke Orang Lain.
Suasana persidangan dugaan perkara oknum caleg DPRD Bone Bolango.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan sidang perkara wanprestasi atau ingkar janji hutang piutang yang melibatkan oknum caleg DPRD Bone Bolango, berinisial RD, Kamis (11/1/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berita Terkait:  6 Warga Dikabarkan Tertimbun Longsor di Pertambangan Suwawa, BPBD: 3 Ditemukan Tewas

badan keuangan

Ada tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Hascahyo itu. Yaitu, Fadila Budianto, Kasman dan Sabrina Ayu Lestari Latjuba.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, yang paling menarik disimak adalah pernyataan dari saksi Fadila Budianto. Dimana, Fadila menegaskan jika benar dirinya dimintai tolong oleh RD untuk meminjam dana ke Yopi Abas selaku penggunggat. Ia juga mengungkapkan, uang hasil dari pinjaman tersebut, diserahkan semuanya ke RD.

Berita Terkait:  Tabongo Timur Dinobatkan Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi se-Indonesia

badan keuangan

Pada persidangan itu pula, Fadila secara blak-blakan mengungkapkan, tidak hanya Yopi yang dananya dipinjam oleh RD, ada juga orang lain dengan jumlah yang bervariasi.