Hargo.co.id, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali melanjutkan sidang perkara wanprestasi atau ingkar janji hutang piutang yang melibatkan oknum caleg DPRD Bone Bolango, berinisial RD, Kamis (11/1/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Hascahyo itu. Yaitu, Fadila Budianto, Kasman dan Sabrina Ayu Lestari Latjuba.
Dari tiga saksi yang dihadirkan, yang paling menarik disimak adalah pernyataan dari saksi Fadila Budianto. Dimana, Fadila menegaskan jika benar dirinya dimintai tolong oleh RD untuk meminjam dana ke Yopi Abas selaku penggunggat. Ia juga mengungkapkan, uang hasil dari pinjaman tersebut, diserahkan semuanya ke RD.

Pada persidangan itu pula, Fadila secara blak-blakan mengungkapkan, tidak hanya Yopi yang dananya dipinjam oleh RD, ada juga orang lain dengan jumlah yang bervariasi.