HeadlineMetropolis

Pria Asal Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

×

Pria Asal Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

Share this article
Pria Asal Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ketika diamankan pihak kepolisian.

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria di Kota Gorontalo dengan inisial AHA (31), diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Gorontalo, usai tertangkap tangan membawa satu paket narkotika golongan A, jenis sabu-sabu.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas

AHA diringkus Polisi tepat di Jalan Runi S Kabli, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo 7 Mei 2024 kemarin, sekitar Pukul 00:10 Wita.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy, menjelaskan, penangkapan terhadap AHA ini

berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan obat terlarang yang masuk ke tim opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo.

Berita Terkait:  Edarkan Uang Palsu, Seorang Warga Paguyaman Pantai Dibekuk Polisi

“Awalnya informasi itu terkait seseorang yang tengah membawa paket sabu-sabu

melintas di sekitar komplek Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Sucipto Amboy SH.

Cipto menuturkan, dari informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mencegat seseorang yang dicurigai, tengah mengendari sepeda motor.

Berita Terkait:  Oknum Aleg DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Selingkuh

“Tepat di Jalan Runi, kami temukan seseorang yg mencurigakan. Kami cegat dia, dan kami langsung lalukan penggeledahan,” terang Cipto

Perwira yang pernah menjabat Katim Opsnal Resmob Polda Gorontalo ini menerangkan,

dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan paket sabu dan sejumlah alat pendukung

penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mulai dari korek api, hingga pirex kaca.

Berita Terkait:  Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

“Dari keterangan AHA, dirinya memang merupakan pemilik barang bukti sabu-sabu. Barang tersebut dipesannya dari seseorang, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo, ujar Iptu Sucipto Amboy.

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, AHA langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo guna menjalani pemeriksaan sekaligus proses hukum lebih lanjut.(Rls) 

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo