Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pria di Kota Gorontalo dengan inisial AHA (31), diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Gorontalo, usai tertangkap tangan membawa satu paket narkotika golongan A, jenis sabu-sabu.
AHA diringkus Polisi tepat di Jalan Runi S Kabli, Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo 7 Mei 2024 kemarin, sekitar Pukul 00:10 Wita.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy, menjelaskan, penangkapan terhadap AHA ini
berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan obat terlarang yang masuk ke tim opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo.
“Awalnya informasi itu terkait seseorang yang tengah membawa paket sabu-sabu
melintas di sekitar komplek Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Sucipto Amboy SH.
Cipto menuturkan, dari informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mencegat seseorang yang dicurigai, tengah mengendari sepeda motor.
“Tepat di Jalan Runi, kami temukan seseorang yg mencurigakan. Kami cegat dia, dan kami langsung lalukan penggeledahan,” terang Cipto
Perwira yang pernah menjabat Katim Opsnal Resmob Polda Gorontalo ini menerangkan,
dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan paket sabu dan sejumlah alat pendukung
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mulai dari korek api, hingga pirex kaca.
“Dari keterangan AHA, dirinya memang merupakan pemilik barang bukti sabu-sabu. Barang tersebut dipesannya dari seseorang, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo, ujar Iptu Sucipto Amboy.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, AHA langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo guna menjalani pemeriksaan sekaligus proses hukum lebih lanjut.(Rls)