Legislatif

Perda Pajak dan Retribusi di Gorut Harus Segera Diterapkan

×

Perda Pajak dan Retribusi di Gorut Harus Segera Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Deasy, Waktu Program. Perda Pajak dan Retribusi di Gorut Harus Segera Diterapkan
Ketua DPRD Gorut, Deasy S. M. Datau. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontao Utara (Gorut), Deasy S.M Datsu berharap agar peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi dapat diterapkan pada tahun 2024 ini.

Berita Terkait:  Tahun Ini, Program yang Dilaksanakan Harus Pro Rakyat

Menurut Deasy, perda pajak dan retribusi tersebut diharapkan dapat membantu Daerah dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Perda pajak dan retribusi tersebut mengatur yang mana masuk objek pajak dan yang mana masuk retribusi. Sehingga, semuanya jelas, tidak lagi bertanya-tanya masuk kategori mana,” kata Deasy, Kamis (11/2/2024).

Berita Terkait:  Pembahasan LPJ Pengelolaan Keuangan 2022, Pemkab Gorut Diminta Serius

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi sebuah Perda, telah dilakukan pembahasan secara maksimal. Baik itu dari sisi landasan hukum maupun referensi lainnya yang dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun dan menerapkannya di Gorut.

“Dan terkait dengan Perda tersebut juga memiliki maksud dan tujuan tertentu yang pada intinya demi daerah, juga baik dari sisi peningkatan pendapatan maupun dari regulasi yang tadinya belum diatur, kini sudah ada regulasi yang menaunginya,” tegas Ketua DPRD Gorut.

Berita Terkait:  Tagih Janji Perusahaan Sawit di Pohuwato, Ihwan Khan Geram

Namun demikian, Ketua DPC PDIP Gorut tersebut juga mengingatkan kepada pihak eksekutif terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaan Perda tersebut untuk dapat melakukan persiapan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum penerapan dilakukan.

“Secara prosedur administrasi maupun regulasi, tahapannya harus berjalan dengan baik. Hal lainnya yang harus disiapkan juga yakni para personil yang akan turun langsung ketika Perda ini akan diterapkan juga harus disiapkan dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pengelolaan Anggaran 2024, Hamzah: Jangan Sampai Seperti Tahun Sebelumnya

Bila perlu dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terutama yang menjadi sasaran

dalam penerapan Perda pajak dan retribusi, agar mereka tidak kaget terhadap aturan tersebut

dan juga terhadap tarif yang diberlakukan sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sanksinya juga harus maksimal diterapkan ketika Perda ini diberlakukan kemudian tidak mendapatkan tanggapan,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan

Penulis: Alosius M. Budiman