Legislatif

Ranah Keimanan dan Bukan Regulasi, DPRD Kabgor Pastikan Tak akan Susun Perda Sedekah

×

Ranah Keimanan dan Bukan Regulasi, DPRD Kabgor Pastikan Tak akan Susun Perda Sedekah

Share this article
Ranah Keimanan dan Bukan Regulasi, DPRD Kabgor Pastikan Tak akan Susun Perda Sedekah
Anggota DPRD Kabgor, Jayusdi Rivai.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang sedekah yang sempat ramai diperbincangkan publik, ditegaskan tidak akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Apresiasi Program TMMD

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyatakan secara tegas bahwa lembaga legislatif tidak memiliki dasar untuk membuat regulasi yang mengatur praktik sedekah.

“Beberapa rekan bahkan sempat menanyakan langsung kepada saya soal kemungkinan Perda sedekah. Saya pastikan, itu tidak mungkin,” ujar Jayusdi Rivai, Senin (20/4/2026).

Berita Terkait:  Frait Danial Tampung Usulan UMKM dan Nelayan saat Reses di Patoameme

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, sedekah merupakan bagian dari ajaran agama yang telah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika hal tersebut kembali diatur melalui produk hukum daerah.

Berita Terkait:  Bahas APBD-P 2025, DPRD Boalemo Kerja Tanpa Kenal Lelah

“Sedekah adalah nilai keagamaan yang fundamental. Sudah jelas diatur dalam syariat, sehingga tidak perlu lagi diintervensi melalui regulasi pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika yang dimaksud adalah pengaturan terkait adat istiadat, hal tersebut masih memungkinkan untuk dibahas dalam bentuk regulasi.

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Namun, aturan adat tidak secara spesifik mengatur sedekah, melainkan mencakup keseluruhan praktik sosial budaya masyarakat.

“Setiap daerah memiliki kekhasan adat, seperti perbedaan antara Hulonthalo dan Limutu. Ini perlu kajian mendalam dan kehati-hatian jika ingin diatur,” jelasnya.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Sebagai legislator tiga periode, Jayusdi Rivai juga mengingatkan agar isu Perda sedekah tidak digiring menjadi opini yang menyesatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, terlebih di tengah situasi yang sedang viral.

“Ini isu sensitif. Jangan sampai dipelintir untuk kepentingan pencitraan. Kita harus bijak menyikapinya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Jawab Aspirasi Petani, Al Amin Bagikan Puluhan Alsintan untuk Warga

Ia pun menegaskan bahwa esensi sedekah terletak pada keikhlasan, yang tidak dapat diatur melalui aturan formal.

“Keikhlasan adalah urusan hati, tidak bisa diatur dalam Perda. Bahkan ada pepatah, memberi dengan tangan kanan, tangan kiri tidak perlu tahu. Itu makna sejati dari sedekah,” pungkasnya.(Adv) 

Berita Terkait:  Komisi IV Deprov Tekankan Penguatan SDM Kesehatan di RS Ainun