Example 728x250 Example 728x250
Legislatif

Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan

×

Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Carut Marut Penerimaan PPPK Gorut, Komisi I Dekab Turun Tangan
Pelaksanaan Rapat Komisi 1 DRPD Gorut terkait dengan seleksi PPPK, Selasa (13/1/2024). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat bersama instansi dan pihak terkait, Senin (13/1/2025) membahas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pertemuan menghadirkan pihak BKPP, pelamar PPPK, pemerhati daerah dan tokoh pemuda.

Berita Terkait:  Aleg Incumbent Golkar Berpeluang Jadi Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

badan keuangan

Terungkap bahwa dalam perekrutan tenaga PPPK kemarin, BKPP Kabupaten Gorut tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Akibatnya banyak tenaga honor yang tengah mengabdi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) padahal Surat Keterangannya sesuai format Panselnas.

Berita Terkait:  Empat Fraksi di DPRD Gorut Terbentuk, Gerindra Gabung Nasdem, PKS dengan Hanura

badan keuangan

Sementara, tenaga honor yang menggunakan surat keterangan yang merupakan kebijakan lokal justru dinyatakan lolos.

Roy Ahmad yang diberikan kesempatan oleh Komisi I langsung menegaskan bahwa ada Suket standar Panselnas dan Suket Pansel Daerah yang dikeluarkan.

Berita Terkait:  Pansus Targetkan Ranperda BMD Gorut Disahkan Bulan Juli

“Dari sisi hukum ini ada dua surat yang berbeda, bagaimana dengan legalitasnya” tegas Roy.

Ia memberikan contoh saudara Peko yang mengisi sesuai format standar dinyatakan tidak memenuhi syarat sementara Peko juga aktif sebagai tenaga honor.

Berita Terkait:  Thariq Dinilai Tak Mampu Pimpin Daerah, DPRD Diminta Bentuk Pansus Interpelasi

“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” ujarnya.

Pada akhirnya kebijakan daerah tersebut seperti mengabaikan hak tenaga honor lainnya,

dan yang menjadi persoalan sebenarnya adalah format dasar yang dikeluarkan oleh Panselnas

tidak menjadi acuan justru kebijakan daerah yang dijadikan acuan.

Berita Terkait:  Matran Minta, TAPD Segera Masukkan RKA APBD 2024

Selain itu juga, Roy menyinggung soal kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya rekrutmen tenaga honor yang seharusnya daerah harus membangun komunikasi dan koordinasi terutama terkait dengan data base.

“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini

tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” kata Roy.

Berita Terkait:  Ranperda Pengelolaan Aset dan BMD, Aryati: Pembahasan Setiap Awal Pekan

Hal senada diungkapkan Ismail Udin, sebagai pemerhati daerah ia ikut angkat bicara dalam forum tersebut

dan menyinggung soal surat dari Kementrian Pertanian pada tahun 2024 terkait tenaga penyuluh

untuk dialihkan menjadi PPPK.

“Namun sayangnya surat ini, mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir,” tandasnya. (Alosius) 

Berita Terkait:  Diduga Tilep Uang Nasabah, BPR Paro Dana di Hearing DPRD Kabgor