Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat bersama instansi dan pihak terkait, Senin (13/1/2025) membahas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 yang diduga tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pertemuan menghadirkan pihak BKPP, pelamar PPPK, pemerhati daerah dan tokoh pemuda.

Terungkap bahwa dalam perekrutan tenaga PPPK kemarin, BKPP Kabupaten Gorut tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).
Akibatnya banyak tenaga honor yang tengah mengabdi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) padahal Surat Keterangannya sesuai format Panselnas.

Sementara, tenaga honor yang menggunakan surat keterangan yang merupakan kebijakan lokal justru dinyatakan lolos.
Roy Ahmad yang diberikan kesempatan oleh Komisi I langsung menegaskan bahwa ada Suket standar Panselnas dan Suket Pansel Daerah yang dikeluarkan.
“Dari sisi hukum ini ada dua surat yang berbeda, bagaimana dengan legalitasnya” tegas Roy.
Ia memberikan contoh saudara Peko yang mengisi sesuai format standar dinyatakan tidak memenuhi syarat sementara Peko juga aktif sebagai tenaga honor.
“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” ujarnya.
Pada akhirnya kebijakan daerah tersebut seperti mengabaikan hak tenaga honor lainnya,
dan yang menjadi persoalan sebenarnya adalah format dasar yang dikeluarkan oleh Panselnas
tidak menjadi acuan justru kebijakan daerah yang dijadikan acuan.
Selain itu juga, Roy menyinggung soal kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya rekrutmen tenaga honor yang seharusnya daerah harus membangun komunikasi dan koordinasi terutama terkait dengan data base.
“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini
tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” kata Roy.
Hal senada diungkapkan Ismail Udin, sebagai pemerhati daerah ia ikut angkat bicara dalam forum tersebut
dan menyinggung soal surat dari Kementrian Pertanian pada tahun 2024 terkait tenaga penyuluh
untuk dialihkan menjadi PPPK.
“Namun sayangnya surat ini, mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir,” tandasnya. (Alosius)