Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menemukan sejumlah kejanggalan pada pemanfaatan APBD tahun 2022. Dimana, ada sejumlah pemanfaatan anggaran yang tidak berkesesuaian dengan alokasi anggaran dalam Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

“Misalnya pada belanja operasional yang yang tercatat dalam Perda hanya sebesar Rp. 477.539.574.166. Akan tetapi anggaran yang keluar sudah sebesar Rp489.695.300.742, sehingga terjadi kelebihan sebesar Rp12.155.726.558,” ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gorut, Miqdad Yaser, dalam pandangan Fraksi yang dibacakan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Senin (3/7/2023).
Begitu juga, lanjut Miqdad, terhadap Belanja Modal terjadi pengurangan sebesar Rp. 68.470.947.397. Padahal kata dia, dalam Perda nilainya Rp. 359.944.334.829, namun berkurang menjadi Rp. 291.473.387.431.

Pengurangan juga terjadi pada belanja tidak terduga yang dalam Perda sebesar Rp. 4.200.000.000 berkurang menjadi Rp. 843.107.332. Jika di kalkulasikan, terjadi pengurangan sebesar Rp. 3.356.892.667.
“Akibatnya terjadi pergeseran anggaran dari jenis belanja lain ke belanja hibah, dan belanja modal aset tetap lainnya, yang di lakukan tanpa melalui perubahan Perda No.6 Tahun 2021,” tandas Miqdad.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman