Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala desa di Kabupaten Pohuwato akhirnya mencurahkan keresahan dan kegelisahan ihwal keterlambatan pembayaran operasional yang di alokasikan dalam alokasi dana desa (ADD) yang sudah berbulan-bulan belum juga dibayarkan.

Kepala desa yang tergabung dalam asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato mencurahkan kerisauannya itu kepada Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Kamis (12/10/2023) di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Kepada Nasir Giasi, Ketua APDESI Sirwan Mohi keluhkan lambatnya pencairan anggaran desa yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah, terkait pembayaran operasional, pembayaran TKD kepala desa serta pembayaran insentif Imam di desa.

“Keterlambatan ini sudah lama, terhitung sejak bulan Juli 2023, sehingga mau tidak mau ini harus APDESI sampaikan agar menemui kejelasan,” kata Sirwan Mohi yang berharap keluhan itu secepatnya mendapat solusi dari pemerintah daerah.
Untuk menjawab harapan itu, Ketua DPRD Nasir Giasi langsung menghadirkan
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri untuk mengkonfirmasi keterlambatan pembayaran operasional yang dikeluhkan pemerintah desa.
Terungkap dalam rapat, operasional desa yang dikeluhkan itu akan segera dibayarkan bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait keterlambatan ini, kata Nasir Giasi, dipengaruhi oleh kondisi keuangan nasional hingga ke daerah yang mengalami pergeseran aturan-aturan baru. Akibatnya, pembayaran operasional sebelumnya tidak pernah terlambat, pada tahun ini mengalami keterlambatan.
“Tapi, pada dasarnya apa yang telah kita putuskan dalam dokumen APBD itu pasti dibayar. Khususnya penyertaan Dana Desa 10 persen yang bersumber dari dana alokasi umum itu tetap akan dibayar,” terang Nasir Giasi.
Hanya saja, kata Nasir, proses pembayarannya diatur secara teknis berdasarkan transfer keuangan daerah dari pusat. Transfer keuangan inilah yang kata Nasir mengalami perubahan-perubahan.
“Ada yang namanya DAU Peruntukan, kemudian pembayaran PPPK dan lain sebagainya. Ini yang diatur agar bagaimana kondisi keuangan kita tidak mengalami devisit,” papar Nasir
“Tapi yakinilah apa yang masuk dalam dokumen APBD khusunya ke dana desa yang 10 persen itu akan selesaikan sampai di akhir tutup buku,” ungka Ketua DPRD Pohuwato Nasir sembari berharap pemerintah desa tidak lagi khawatir dengan keterlambatan pembayaran , yang dikeluhkan pemerintah desa kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Lewat pertemuan ini, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri berjanji
akan segera membayarkan tagihan pemerintah desa untuk bulan Juli-Agustus,
yang telah masuk ke Badan Keuangan. Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi pemerintah desa di Kabupaten Pohuwato.(*)
Penulis: Riyan Lagili