Legislatif

LPj APBD 2022 Gorut: NasDem Terima dengan Syarat, PDIP Menolak

×

LPj APBD 2022 Gorut: NasDem Terima dengan Syarat, PDIP Menolak

Share this article
LPj APBD
Penandatanganan persetujuan LPJ APBD 2022, Senin (31/7/2023) malam. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut) menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2022.

Berita Terkait:  Komisi I Dekab Gorut Dukung Pengadaan Fasilitas Umum Bulontio Timur

Penolakan disampaikan juru bicara Pansus LPj, Herman Hadi dalam paripurna LPj Pelaksanaan APBD 2022, Senin (31/7/2023) malam yang dihadiri oleh Bupati Gorut, Thariq Modanggu, Forkopimda, dan para aleg serta pihak eksekutif.

“Fraksi PDIP menolak LPJ pelaksanaan APBD 2022,” tegasnya.

Berita Terkait:  Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, Warga Desa Topi Mengadu ke DPRD

Sementara itu, kata Herman, untuk Fraksi Nasdem menerima namun dengan syarat bahwa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merubah postur APBD 2022 serta kelebihan Rp. 11 Miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK dikeluarkan dari laporan.

“Dan Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Gabungan Para Bintang menerima LPJ pelaksanaan APBD 2022,” tandas Herman.

Berita Terkait:  Zulfikar Usiar Siap jadi Donatur Tetap di BAZNAS

Dari pantauan awak media ini sejak awal LPj dimasukkan ke DPRD, Fraksi PDIP konsisten mempertanyakan soal Perkada yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif. Pasalnya, Pemerintah Provinsi dengan tegas mengeluarkan pesan bahwa untuk APBD Gorut tahun 2022 tidak ada perubahan, dalam artian tetap melaksanakan Perda APBD yang telah ditetapkan.

Fraksi Nasdem sendiri memang menyatakan setuju, namun bukan berarti menerima, bahasa harusnya menerima tapi ada syarat yang ikut serta. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka tentunya pihak Fraksi Nasdem menolak.(*)

Berita Terkait:  Deasy: Perencanaan 2024 Pemkab Gorut Harus Realistis

Penulis: Alosius M. Budiman