Hargo.co.id, GORONTALO – Sejumlah warga Desa Topi, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (23/10/2023).

Kedatangan para warga ini dalam rangka mengeluhkan laporan mereka ke pihak kepolisian yang sampai dengan saat ini belum juga ditindaklanjuti.
Laporan itu diantaranya tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,

berupa penyalahgunaan dana kompensasi RIGHT OF WA SUTT 150 KV PLTU
Sebesar Rp132.275.409. dan selisih tebang sebesar Rp 47.862.600.
Selain itu, terkait penjualan aset desa berupa perahu fiber dalam pengadaan kebutuhan nelayan yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2021 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Topi, yang hingga saat ini tidak ada perkembangan.
“Dalam dialog dengan masyarakat, terungkap bahwa pihak Polres Gorut dianggap tidak serius menanggapi masalah yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorut, Rahmat Lamadji.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Desa Topi telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polres Gorut sejak akhir Agustus lalu.
“Jadi sudah diputuskan bersama, Komisi 1 meminta Polres Gorontalo Utara untuk menseriusi permasalahan itu dan tindak lanjutnya segera dilaksanakan,” tegas Rahmat.
Masyarakat kata Aleg PAN tersebut menilai bahwa persoalan ini sudah diproses hukum. Namun, kata dia, setelah dicek, ternyata belum ada tindak lanjut.
“Sehingga masyarakat merasa tidak puas, karena sudah dilaporkan sejak Agustus dan sudah dua bulan dengan ini belum ada perkembangannya” jelasnya.
Tidak hanya Polres, kata Rahmat, masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gorut untuk menseriusi persoalan ini, karena terinformasi bupati telah membentuk tim untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Mereka juga sudah pergi ke pemdes, karena BPD sudah mengirim surat meminta bupati untuk memberhentikan kepala desa sementara. Namun dalam surat tersebut masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki,” pungkas Rahmad Lamadji.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman