Sementara itu, Kasman salah satu saksi dari penggugat membenarkan jika RD telah meminjam uang kepada Yopi. Hanya saja, Kasman tak mengetahui secara pasti angkanya. Bahkan, kata Kasman, dirinya juga merupakan korban dari RD.
“Sebenarnya saya juga korban pak. Uang saya dipinjam sebesar Rp 100 juta, tapi yang dikembalikan baru Rp 50 juta. Seluruh hasil penjualan ternak sapi saya berikan kepada RD. Berulang kali saya datang di kantor RD untuk meminta pengembalian uang saya, tapi tidak mendapatkan respon. Rumah saya jauh pak di Bongomeme, lelah saya pulang balik ke kota untuk ketemu RD,” tandas lelaki paruh baya itu.
Kembali ke persidangan. Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, hakim Hascahyo menutup persidangan dan mengagendakan sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.(Tim Redaksi)












