“Tanpa perantara, pak. Dia sendiri yang langsung datang kepada saya. Dan uang yang dia pinjam itu, uang tabungan anak saya,” ungkap Ayu dan menambahkan, saat RD meminjam dana, dirinya dalam kondisi berduka atas wafatnya sang suami. Selain itu, Ayu juga tengah mengandung sang buah hati yang berdasarkan prediksi dari dokter akan menjalani proses persalinan pada bulan Maret.
“Dalam kondisi begitu pun saya membantu dia. Pas saya menagih uang saya, katanya dananya belum masuk. Karena saya sudah butuh untuk persalinan, saya pun bermohon ke dia untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta,” terang Ayu.
Dia juga menegaskan, jika dirinya punya bukti yang kuat saat meminjamkan uang kepada RD.
“Semua bukti ada. Saya akan serahkan saat persidangan,” pungkas Ayu.
RD sendiri ketika akan dimintai konfirmasi atas gugatan tersebut,
usai dirinya menghadiri persidangan gugatan perkara hutang piutang di PN Gorontalo pada Kamis (11/1/2024) enggan memberikan keterangan apapun pada awak media.(Tim Redaksi)












