Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorut tahun 2020-2021 berinisial HSA kini harus mendekam dalam bui tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut.
HSA dijebloskan ke bui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorut tahun 2020 dan 2021, Selasa (1/11/2023).
Kasi Intel Kejari Gorut, Eddie Soedradjat menjelaskan,
penetapan HSA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang hukum acara pidana.
“Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga melakukan penahanan terhadap tersangka HSA,” kata Eddie.
HSA, kata Eddie, akan ditahan di rumah tahanan selama dua puluh hari kedepan,
terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sesuai dengan
surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut nomor 1115 tanggal 01 November 2023.
“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” jelasnya.
Eddie menambahkan, dugaan kasus korupsi penyimpangan dana desa ini, membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 195.863.150,00. Angka ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
“Adapun tersangka HSA oleh penyidik disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000, serta melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,” jelasnya panjang lebar.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman