Metropolis

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato

×

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato
38 unit kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, saat melakukan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas di kawasan Pantai Pohon Cinta, Marisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kurang lebih 38 unit kendaraan bermotor diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato saat pelaksanaan operasi di kawasan Pohon Cinta, Sabtu (23/5/2026) malam.

Berita Terkait:  Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

Puluhan kendaraan tersebut diamankan saat operasi penertiban pelanggaran lalu lintas.

Diantaranya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knlapot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.

Berita Terkait:  Polisi Terkesan Enggan Tindaki Eskavator di Lokasi Pertambangan Taluditi

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas, IPTU Gendut Hartono mengatakan,

penertiban dilakukan sebagai bentuk respon terhadap keluhan masyarakat, terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Ringkus Pelaku Penikaman di Wongkaditi

serta masih ditemukannya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan yang berlaku,

Berita Terkait:  Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

menggunakan helm standar, melengkapi kendaraan dengan spion, surat-surat kendaraan,

serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Berita Terkait:  Kronologi Suami Bunuh Istri di Gorut Terungkap, Korban Dipergoki Tengah Video Call dengan PIL

Mantan Kapolsek Bone Raya ini pula mengimbau kepada para remaja dan anak muda, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak seluruh generasi muda untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas,

Berita Terkait:  Tak Hanya di Desa Moutong, Sampah Juga Berserakan di Area Persawahan Olohuta Utara

serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dari hasil operasi tersebut, sebanyak 38 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, diamankan di Satlantas Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli SPBE, Ahli Pakar Pidana Siap Tarik BAP

Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas, dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan pengaduan Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

“Tolong dilaporkan, agar kami dapat melakukan penindakan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

Berita Terkait:  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Jember Diringkus Polisi

Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar senantiasa taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas,

demi keselamatan bersama. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Mobil Rombongan JCH Boalemo Alami Tabrakan Beruntun