Metropolis

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato

×

Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato

Share this article
Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato
38 unit kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, saat melakukan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas di kawasan Pantai Pohon Cinta, Marisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kurang lebih 38 unit kendaraan bermotor diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato saat pelaksanaan operasi di kawasan Pohon Cinta, Sabtu (23/5/2026) malam.

Berita Terkait:  Mahasiswa IAIN Meninggal Saat Pengkaderan Jurusan, Ini Reaksi Pihak Kampus

Puluhan kendaraan tersebut diamankan saat operasi penertiban pelanggaran lalu lintas.

Diantaranya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knlapot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.

Berita Terkait:  Polisi akan Panggil ZA, Satu dari Tiga Pria yang Diduga Bawa Kabur Mobil Beserta Isinya

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas, IPTU Gendut Hartono mengatakan,

penertiban dilakukan sebagai bentuk respon terhadap keluhan masyarakat, terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan,

Berita Terkait:  Kapolsek Tilongkabila: Tak Ada Anggota Bekingi Peredaran Miras

serta masih ditemukannya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan yang berlaku,

Berita Terkait:  Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan

menggunakan helm standar, melengkapi kendaraan dengan spion, surat-surat kendaraan,

serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Berita Terkait:  Mooi Lake, Oase Wisata Alam di Desa Huntu Gorontalo

Mantan Kapolsek Bone Raya ini pula mengimbau kepada para remaja dan anak muda, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak seluruh generasi muda untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas,

Berita Terkait:  Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai Peringati Hari HAM Internasional

serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dari hasil operasi tersebut, sebanyak 38 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, diamankan di Satlantas Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait:  PC IMM Kabgor Desak Aleg WM Dicopot Usai Ucap Rampok Uang Negara

Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas, dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan pengaduan Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

“Tolong dilaporkan, agar kami dapat melakukan penindakan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran lalu lintas.

Berita Terkait:  Seorang Siswi SMK di Gorut yang Ditemukan Tak Bernyawa: Duduk di Kelas 10, Biasa Disapa Jupe

Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar senantiasa taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas,

demi keselamatan bersama. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Prostitusi Online: Polisi Amankan 5 Remaja di Perumahan Dulomo Utara