Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola mengaman dua unit mobil bermuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Kamis (26/10/2023).

Informasi yang dihimpun media ini, kedua mobil berhasil dicegat saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Provinsi Gorontalo.
Di mobil pertama yang diamankan ada Daihatsu Xenia bermuatan 17 karung kapasitas isi 50 Liter dengan jumlah total sebanyak 850 Liter.

Mobil tersebut dikendarai oleh SCO (30) warga Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
SCO membawa ratusan liter minuman beralkohol tersebut bersama JRM (39), warga Desa Lobu Kecamatan Toluan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepada petugas Polsek Atinggola, keduanya mengaku Miras asal Sulawesi Utara tersebut akan dipasarkan di Kota Gorontalo.
Selanjutnya, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang bermuatan 20 botol berukuran 600 ml berisi cap tikus.
Di mobil tersebut juga ditemukan 11 botol Air mineral berukuran 1.500 Ml dan satu galon berukuran 5 liter berisi Cap Tikus dengan total sebanyak 33,5 Liter.
Miras yang dibawa ASM (38), warga Desa Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, Kota Manado ini rencananya akan dipasarkan di Sulawesi Tengah.
Kapolsek Atinggola IPDA Faisal A. Lubis mengatakan, kedua mobil dan ratusan miras itu akan diserahkan ke Polres Gorontalo Utara untuk di proses lebih lanjut.
“Barang bukti ini selanjutnya kita serahkan kepada penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara guna proses selanjutnya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis