Hargo.co.id, GORONTALO – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 41 orang yang di amankan dari arena judi sabung ayam
di gudang conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (17/6/2023) pekan kemarin.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, 11 orang kami tetapkan sebagai tersangka dari 41 orang yang di tangkap
dari lokasi judi sabung ayam,” ucap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo.
11 orang tersebut, kata Leonardo, masing-masing berinisial MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah
wasit, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) yang merupakan pemain judi sabung ayam.
“Mereka kini sudah di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Mereka di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan
ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,” tambah Leonardo.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti,
antara lain sejumlah uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam dan vel (arena sabung ayam).(*)
Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota