HeadlineMetropolis

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

×

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
judi
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K

Hargo.co.id, GORONTALO – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 41 orang yang di amankan dari arena judi sabung ayam

badan keuangan

di gudang conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu (17/6/2023) pekan kemarin.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan penyidik.

badan keuangan

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, 11 orang kami tetapkan sebagai tersangka dari 41 orang yang di tangkap

dari lokasi judi sabung ayam,” ucap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo.

11 orang tersebut, kata Leonardo, masing-masing berinisial MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah

wasit, MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) yang merupakan pemain judi sabung ayam.

“Mereka kini sudah di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Mereka di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan

ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,” tambah Leonardo.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti,

antara lain sejumlah uang taruhan judi, mobil, motor, ayam, kandang ayam dan vel (arena sabung ayam).(*)

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota

Berita Terkait:  Polsek Atinggola Amankan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus