Metropolis

Polisi Amankan 41 Orang dari Arena Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo

×

Polisi Amankan 41 Orang dari Arena Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
judi sabung ayam
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta saat menggelar press release terkait penangkapan tersangka judi sabung ayam di Kota Gorontalo, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALOPolresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam yang berada di wilayah Kota Gorontalo, Sabtu (17/6/2023).

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lewat Medsos

badan keuangan

Penangkapan judi sabung ayam tersebut berlokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi sekitar pukul 19.15 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 41 orang beserta 20 ekor ayam yang berada di arena taruhan sabung ayam.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam, KSOP Gorontalo: Laporkan ke Pihak Berwajib

badan keuangan

“Setelah kita melakukan gelar perkara, 28 kita amankan dan 13 orang sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Minggu (18/6/2023).

Polisi juga mengamankan dua buah arena sabung ayam beserta kandang dan sejumlah kendaraan milik tersangka.

Berita Terkait:  Alat Berat Bebas Melenggang di PETI Taluditi

Ada lima unit mobil, satu unit truk dan 29 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut kebanyakan terdaftar di kepolisian wilayah kota Gorontalo.

“Ada juga yang sejumlah Rp 4 juta rupiah,” ujarnya.

Berita Terkait:  Risman Taha Divonis 7 Bulan Penjara

Leonardo mengatakan, penggerebekan tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi terkait adanya aktivitas sabung ayam di wilayah itu.

“Kita memang sudah sering menerima informasi terkait adanya judi sabung ayam di wilayah tersebut,” kata Leonardo.

Berita Terkait:  Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak 17 Tahun dengan Senjata Api, Kapolda: Terbukti, Akan Ditindak Tegas

Ia mengatakan, saat penggerebekan beberapa pelaku berusaha kabur namun petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.

“Ada yang berusaha untuk lari dan bersembunyi di semak-semak. Tapi kemudian kita amankan,” kata Leonardo.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti tberada di Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Cerita Penambang yang Selamat dari Longsor Tambang Suwawa

“Mereka akan kita jerat dengan tidak pidana terhadap kesopanan atau perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis