Hargo.co.id, GORONTALO – Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo enggan berkomentar terkait lima mahasiswa yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Rulyjanto Podungge saat dikonfirmasi awak media mengaku belum bisa berkomentar dan masih memiliki sejumlah kesibukan.
“Saya belum mau kasih tanggapan soal ini. Soalnya masih banyak data yang musti saya mo input hari ini,” kata Rulyjanto Podungge saat ditemui awak media pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, Hakim PN Gorontalo menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa kasus kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo dengan hukuman 3 tahun penjara.
Putusan tersebut membuat pihak korban Hasan Saputra Marjono, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan itu di sangat kecewa.
“Kami dari pihak keluarga sedikit kecewa, karna putusan sanksi pidananya hanya 3 tahun dibawa dari tuntutan jaksa,” kata Aprian Saputra, kakak korban.
“Padahal tuntutan jaksa itu 4 tahun,” ujarnya saat diwawancarai usai PN Gorontalo membacakan putusan tersebut.
Aprian Saputra, juga meminta pertanggung jawaban pihak kampus untuk memberlakukan sanksi drop out (DO) kepada terdakwa.
“Saya rasa pihak kampus harus memberikan DO kepada terdakwah, karena sudah mencoreng nama baik kampus,” ungkapnya.(*)
Penulis: Abdulharis Kune/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis