HeadlineMetropolis

Pulang Merantau dan Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

×

Pulang Merantau dan Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pulang Merantau dan Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi
MA, terduga pembawa sabu saat diamankan Polisi beserta barang bukti berupa alat hisap sabu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan, pria yang diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba ini berinisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu.

Berita Terkait:  Kantor Developer di Dungingi Dilalap Si Jago Merah

Dimas menjelaskan, Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman

dan penyelidikan dan Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA,

tim opsnal Satnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya .

“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil megamankan 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang berisi narkotika Shabu,

1 (satu) shacet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 ( dua puluh ) shacet plastik Kip kosong,

3 (tiga) batang pireks kaca, 3 (tiga) Batang sedotan, 5 (lima) batang korek api gas

dan 1 ( satu ) buah Bong, “Jelas AKP Dimas.

Berita Terkait:  Kerusuhan di Pohuwato: Lima Warga Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan

dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 17 maret 2025 dan dijerat dengan

pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah

penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,tutup AKP Dimas.(Jun)