Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengatakan, pria yang diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba ini berinisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu.
Dimas menjelaskan, Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman
dan penyelidikan dan Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA,
tim opsnal Satnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya .
“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil megamankan 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang berisi narkotika Shabu,
1 (satu) shacet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 ( dua puluh ) shacet plastik Kip kosong,
3 (tiga) batang pireks kaca, 3 (tiga) Batang sedotan, 5 (lima) batang korek api gas
dan 1 ( satu ) buah Bong, “Jelas AKP Dimas.
Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan
dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 17 maret 2025 dan dijerat dengan
pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,tutup AKP Dimas.(Jun)