Hargo.co.id, GORONTALO – Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet. Tiga terduga pelaku ini masing-masing NT, SH dan II, yang dibekuk polisi di lokasi berbeda.
Dari data Polisi, peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, usai pelapor berinisial P yang merupakan

Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, NP, sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).
“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan,
hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut.
Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,” jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza.
Akmal mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihak terlebih dahulu mengamankan NP untuk dilakaukan interogasi.
“Dari NP ini, kami temukan ada keterlibatan keterlibatan dua orang lainnya, yakni SH dan II,” kata Akmal.
Untuk mengamnkan dua orang lainnya, Polisi melakukan serangkaian tindakan
dengan memancing para pelaku untuk bertemu di sebuah kedai kopi dan langsung melakukan penangkapan.
“Untuk saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Akmal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” pungkasnya.(Jun)