HeadlineMetropolis

5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

×

5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article
5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara
Suasana Sidang pembacaan putusan kasus meninggalnya mahasiswa IAIN di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Selasa (16/07/2024). (Foto: Suci Ligatu untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa kasus kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo dengan hukuman 3 tahun penjara.

Berita Terkait:  Seorang Warga Bone Bolango Meninggal Dunia Diduga Akibat DBD

Kelima terdakwa yang diketahui merupakan senior korban bernama Hasan Saputra Marjono itu, terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada para terdakwa,” kata Kepala Hakim Supardi saat membacakan putusan tersebut di PN Gorontalo, Selasa (16/07/2024).

Berita Terkait:  Sungai Bone Meluap, Kota Gorontalo Diterjang Banjir

Para terdakwa yaitu Adnan S Sango (Anan), Muh Nur Ilyas Husain (Ilyas), Sukril Nurjal (Sukril), Mohammad Arya Paputungan (Arya), dan Wiranto Y Panana (Wiranto).

Hakim menilai, kelalaian mereka mengakibatkan mahasiswa IAIN Gorontalo yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2024.

Berita Terkait:  Prostitusi Online: Polisi Amankan 5 Remaja di Perumahan Dulomo Utara

“Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” kata Supardi.

“Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5.000,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Ini Hasil Olah TKP Kasus Penyerangan Polisi di Gorontalo dengan Sajam

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Mereka berharap para terdakwa dihukum minimal 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.(*)

Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu, Novita Bangi, Nadia Paputungan / Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Penipuan Ibadah Haji