HeadlineMetropolis

5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

×

5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

Share this article
5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara
Suasana Sidang pembacaan putusan kasus meninggalnya mahasiswa IAIN di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Selasa (16/07/2024). (Foto: Suci Ligatu untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa kasus kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo dengan hukuman 3 tahun penjara.

Berita Terkait:  PLTU Sulbagut-1 Bungkam Soal 25 TKA yang Masuk Gorontalo Secara Diam-diam

Kelima terdakwa yang diketahui merupakan senior korban bernama Hasan Saputra Marjono itu, terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada para terdakwa,” kata Kepala Hakim Supardi saat membacakan putusan tersebut di PN Gorontalo, Selasa (16/07/2024).

Berita Terkait:  Dugaan Perundungan di SMKN 1: Ustadz Bahmid Desak Pemprov Evaluasi Pihak Sekolah

Para terdakwa yaitu Adnan S Sango (Anan), Muh Nur Ilyas Husain (Ilyas), Sukril Nurjal (Sukril), Mohammad Arya Paputungan (Arya), dan Wiranto Y Panana (Wiranto).

Hakim menilai, kelalaian mereka mengakibatkan mahasiswa IAIN Gorontalo yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2024.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

“Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” kata Supardi.

“Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5.000,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Hendak Transaksi, DPO Penggelapan Mobil Gorontalo Dibekuk di Minahasa

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Mereka berharap para terdakwa dihukum minimal 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.(*)

Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu, Novita Bangi, Nadia Paputungan / Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan